Halmahera SelatanHukum & KriminalKesehatanMaluku UtaraNasionalPOLRI

Pengrusakan Tanaman dan Ancaman Bunuh Tak Bisa Disamarkan Jadi Sengketa Tanah

51
×

Pengrusakan Tanaman dan Ancaman Bunuh Tak Bisa Disamarkan Jadi Sengketa Tanah

Sebarkan artikel ini

HALSEL – Akademisi Hukum Muhammad Agamal L. Laure, menegaskan dugaan pengrusakan tanaman yang disertai pengancaman pembunuhan tidak boleh digiring menjadi sekadar sengketa kepemilikan tanah. Menurutnya, apabila unsur pidana terpenuhi, kedua perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang wajib diproses sesuai hukum.

 

Pernyataan itu disampaikan menanggapi dugaan tindakan yang melibatkan Kepala Desa Nyoyifi, Hasim Hairun. Muhammad Agamal menegaskan, konflik mengenai status lahan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengaburkan dugaan tindak pidana.

“Penegak hukum harus mampu membedakan sengketa hak atas tanah dengan tindak pidana. Sengketa perdata tidak menghapus sifat melawan hukum dari dugaan pengrusakan maupun pengancaman apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam sistem hukum pidana Indonesia, pengrusakan tanaman dan pengancaman pembunuhan merupakan perbuatan yang memiliki objek perlindungan hukum tersendiri. Karena itu, proses penyelidikan dan penyidikan harus berfokus pada pembuktian unsur pidana, bukan terhambat oleh perdebatan mengenai kepemilikan tanah.

Muhammad Agamal menilai aparat penegak hukum harus bekerja profesional, objektif, independen, dan transparan dengan mendasarkan setiap langkah pada alat bukti yang sah. Menurutnya, persoalan hak atas tanah dapat diselesaikan melalui mekanisme perdata atau administrasi pertanahan, namun dugaan tindak pidana tetap wajib diproses sesuai ketentuan hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa asas equality before the law mengharuskan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jabatan sebagai kepala desa, katanya, tidak memberikan kekebalan hukum apabila terdapat dugaan melakukan tindak pidana.

“Jangan sampai perkara pidana dibelokkan menjadi sengketa perdata. Jika dugaan pengrusakan tanaman dan pengancaman pembunuhan terbukti memenuhi unsur pidana, maka penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (Red)