Waspada dengan oknum yang gunakan Logo di Nomor Kontak Watshapp
HALTENG — Masyarakat, khususnya para pelaku usaha galian C di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dan Halmahera Tengah (Halteng), diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap pihak yang mengaku sebagai anggota Satuan Reserse Polda Maluku Utara. Dugaan penggunaan identitas kepolisian oleh pihak yang belum terverifikasi ini perlu menjadi perhatian serius agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang melanggar hukum.
Pada Minggu (11/10/2026), seseorang yang memperkenalkan diri dengan nama Harris menghubungi wartawan Lidikpost.com untuk mengonfirmasi pemberitaan mengenai aktivitas galian C ilegal di wilayah Haltim dan Halteng. Dalam komunikasi tersebut, yang bersangkutan juga meminta identitas serta nomor kontak para pelaku usaha galian C.
Kontak WhatsApp yang digunakan menampilkan logo bertuliskan “Reserse Tipidter”, sehingga menimbulkan kesan bahwa pemilik akun memiliki keterkaitan dengan aparat penegak hukum. Namun, identitas dan status keanggotaan orang tersebut belum dapat dipastikan.
Merasa perlu memastikan identitas lawan komunikasinya, wartawan Lidikpost.com kemudian mengalihkan komunikasi ke panggilan video (video call). Akan tetapi, Harris tidak merespons panggilan tersebut. Ia berdalih sedang berada di kamar bersama istrinya dan tidak mengenakan pakaian.
Sikap tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa yang bersangkutan merupakan anggota gadungan. Meski demikian, ketidakjelasan identitas di tengah permintaan data sensitif patut disikapi secara hati-hati dan perlu diklarifikasi melalui jalur resmi kepolisian.
JANGAN MUDAH PERCAYA PADA NAMA, LOGO, ATAU JABATAN YANG BELUM TERVERIFIKASI.
Para pelaku usaha galian C di Haltim dan Halteng diimbau tidak sembarangan menyerahkan identitas, nomor kontak, maupun informasi penting lainnya kepada pihak yang mengaku sebagai aparat tanpa verifikasi resmi. Apabila terdapat permintaan data yang mencurigakan, masyarakat sebaiknya melakukan konfirmasi langsung kepada Polda Maluku Utara melalui saluran resmi serta menyimpan bukti komunikasi untuk keperluan pelaporan.
Informasi yang diterima media juga menyebutkan adanya pihak yang diduga telah menjadi korban aksi serupa. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur.
Aparat kepolisian diharapkan menelusuri dugaan penggunaan identitas institusi tersebut apabila terdapat laporan dan bukti yang mendukung, guna memastikan apakah komunikasi itu merupakan tindakan resmi atau justru penyalahgunaan nama kepolisian.
Sebab, nama besar institusi penegak hukum tidak boleh dijadikan tameng oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Identitas harus diverifikasi, permintaan data harus diperiksa, dan setiap dugaan penyalahgunaan nama aparat harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti serta prosedur hukum yang berlaku. (Odhe)













