Penjelasan Perbedaan Izin Usaha Tambang Oleh, Arnoldus wae. Selaku Manajer External PT.KTS.
Halsel, Dalam pertemuan terbuka bersama masyarakat kamis 14/8 di Desa Bobo, Kecamatan Obi Selatan, Arnoldus Wea selaku Manajer Eksternal PT Karya Tambang Sentosa (KTS) menegaskan pentingnya pemahaman publik mengenai perbedaan status izin usaha pertambangan. Menurutnya, selama ini kerap terjadi kesalahpahaman yang mencampuradukkan objek perizinan antara PT KTS dengan aktivitas pertambangan lain di kawasan Kawasi.
“PT KTS mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), sedangkan aktivitas pertambangan di Kawasi berada dalam lingkup IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian (IUP OPK), yang statusnya telah ditingkatkan menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Perpres Nomor 109 Tahun 2020,” jelas Arnoldus.
Ia menambahkan, perbedaan izin itu membawa konsekuensi langsung terhadap ruang lingkup operasional perusahaan. IUP OP seperti yang dimiliki KTS bersifat terbatas, hanya mencakup kegiatan inti pertambangan, seperti penambangan, hauling, dan pengapalan ore nikel. Luasan lahan yang dipergunakan pun relatif kecil dan sebatas kebutuhan operasional. (Red)
Sementara itu, izin IUP OPK dengan status PSN sebagaimana di Kawasi memerlukan lahan industri yang jauh lebih besar karena diperuntukkan bagi pembangunan smelter. Untuk mendukung operasional pabrik pengolahan, wilayah tersebut juga ditopang oleh beberapa IUP OP sebagai pemasok bahan baku ore nikel dalam skala besar.
“Perlu ditegaskan, di wilayah operasi KTS di Desa Bobo dan Fluk tidak ada pembangunan smelter. Jadi dampaknya berbeda dengan kawasan industri seperti di Kawasi,” tegas Arnoldus.
Meski demikian, ia mengakui aktivitas penambangan nikel tetap memiliki dampak lingkungan. Namun, KTS berkomitmen untuk menekan risiko tersebut dengan rekayasa lingkungan yang telah diterapkan di sejumlah wilayah operasi lain dalam grup perusahaan.
“Negara ini berdiri di atas hukum. Setiap izin yang dikeluarkan mengikat secara hukum. Jika disalahgunakan, konsekuensinya bisa berujung pidana dan pencabutan izin operasi. Karena itu, kami pastikan semua berjalan sesuai aturan. Dan bila melanggar, kami siap mengenakan rompi oranye,” tutup Arnoldus dengan nada tegas.
Pertemuan terbuka antara masyarakat Desa Bobo dan pihak perusahaan berlangsung dengan di dampingi Kepala Desa Bobo, Jemss Totononu, dan Ketua BPD, Nandis Kurama. Dari pihak perusahaan hadir Sandes Tambunan selaku Direktur Utama, Jeffry Siahaan, perwakilan direksi pemegang saham sekaligus ahli pertambangan, serta Arnoldus Wae selaku Manajer External.
Selain itu, pertemuan juga turut dihadiri oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Halmahera Selatan sebagai bentuk pengawasan dan dukungan pemerintah terhadap proses dialog antara masyarakat dan perusahaan. (red)










