Foto Ilustrasi Galian C
HALTENG — Proyek penimbunan areal sekolah terpadu SMP Negeri 25 Halmahera Tengah yang bersumber dari anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Tengah dengan nilai pagu sebesar Rp 875.900.000 kini menjadi sorotan. Proyek yang dikerjakan CV Satu Gaki itu disebut mengalami kendala terkait material timbunan yang diduga berasal dari aktivitas galian C ilegal. Persoalan ini turut menyeret pihak kontraktor ke pemeriksaan di Polda Maluku Utara.
Kontraktor CV Satu Gaki, Aci alias Acid, mengaku pihaknya menghadapi hambatan serius dalam pelaksanaan pekerjaan. Ia bahkan menyatakan ingin mengajukan pemutusan kontrak karena persoalan material timbunan yang dinilainya bermasalah.
“Anggarannya Rp800 juta lebih. Material timbunan dari Organda, sehingga kami dipanggil ke Polda Maluku Utara. Saya ingin mengajukan pemutusan kontrak karena terkendala material galian C ilegal,” ungkap Aci saat dihubungi awak media.
Ia menyebut material timbunan yang telah masuk ke lokasi proyek mencapai lebih dari 600 ret, dengan perkiraan keseluruhan sekitar 700 ret. Namun, legalitas sumber material tersebut menjadi persoalan yang perlu diperjelas oleh pihak-pihak terkait.
Aci juga mengungkapkan bahwa pihak Organda telah duduk bersama Bupati, Kapolres, dan Kajari Halmahera Tengah untuk mencari solusi. Meski demikian, ia bersama Bico dan Askin mengaku tetap dipanggil ke Polda Maluku Utara untuk dimintai keterangan terkait pekerjaan penimbunan SMPN 25 Halmahera Tengah.
PERSOALAN MATERIAL, PENGAWASAN PROYEK DIPERTANYAKAN
Persoalan ini tidak berhenti pada kendala kontraktor. Kepala SMPN 25 Halmahera Tengah, saat dikonfirmasi secara terpisah, mengaku tidak mengetahui pekerjaan penimbunan tersebut. Ia justru menyebut adanya kerusakan pipa air akibat aktivitas penimbunan di lingkungan sekolah.
“Saya tidak tahu pekerjaan penimbunan sekolah tersebut. Kemarin saya meminta mereka memperbaiki pipa air yang dirusak akibat penimbunan,” tegasnya.
Pernyataan kepala sekolah tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai koordinasi pelaksanaan proyek, pengawasan pekerjaan, serta tanggung jawab kontraktor terhadap fasilitas sekolah yang terdampak.
Dengan nilai anggaran lebih dari Rp800 juta, proyek ini semestinya dilaksanakan dengan memperhatikan legalitas material, mutu pekerjaan, keselamatan lingkungan sekolah, dan ketertiban administrasi. Jika material yang digunakan benar berasal dari sumber galian C tanpa izin, persoalan tersebut tidak bisa dipandang sekadar sebagai hambatan teknis kontraktor.
PUPR DAN PPK DIMINTA BUKA FAKTA
Dinas PUPR Halmahera Tengah sebagai instansi pemilik pekerjaan, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disebut bernama Yudi, perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai proses pengadaan material, pemeriksaan legalitas sumber timbunan, pengawasan pelaksanaan proyek, serta tindak lanjut atas kerusakan pipa air di lingkungan sekolah.
Publik juga berhak mengetahui apakah material yang telah didatangkan memenuhi ketentuan, bagaimana progres dan pembayaran pekerjaan diverifikasi, serta langkah yang akan diambil apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan kontrak.
Pemanggilan pihak-pihak terkait ke Polda Maluku Utara tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Namun, persoalan ini perlu ditangani secara transparan agar status material, tanggung jawab setiap pihak, dan penggunaan anggaran publik dapat dijelaskan berdasarkan bukti.
Hingga ada keterangan resmi dari PUPR, PPK, pihak Organda, dan aparat penegak hukum, sejumlah pertanyaan mendasar masih menunggu jawaban, siapa yang memastikan legalitas material, siapa yang mengawasi pekerjaan, dan siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas sekolah?
Proyek bernilai ratusan juta rupiah ini tidak cukup hanya selesai secara fisik. Legalitas material, kualitas pekerjaan, dan pertanggungjawaban penggunaan uang negara harus sama-sama jelas. (Red)













