HALTIM – Sengketa lahan di Desa Buli Karya, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, kembali menjadi sorotan. Ahli waris La Siompu La Ode menyampaikan keberatan terhadap klaim kepemilikan lahan yang diajukan oleh Yanti Rusman.
Foto Klaim Yanti Rusman di cegat ahli waris dilokasi
Menurut pihak ahli waris, lahan yang menjadi objek sengketa merupakan tanah warisan keluarga. Mereka juga mempersoalkan adanya klaim bahwa sengketa tersebut telah dimenangkan melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Soa-Sio Tidore. Ahli waris menyatakan bahwa, berdasarkan pengetahuan mereka, tidak pernah ada proses persidangan maupun putusan pengadilan terkait perkara tersebut.
Pihak ahli waris berpendapat bahwa klaim tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, terutama apabila dijadikan dasar penguasaan atau transaksi atas lahan yang masih dipersengketakan.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah desa untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku agar tidak memicu konflik yang lebih luas.
La Siompu La Ode menjelaskan bahwa dirinya hanya pernah menjual sebagian lahan kepada almarhum Rusman Lapiu dengan ukuran sekitar 25 x 30 meter. Ia membantah adanya transaksi seluas 150 x 150 meter sebagaimana yang diklaim oleh pihak Yanti Rusman.
Menurutnya, pengukuran lahan saat transaksi dilakukan bersama mantan Kepala Desa Buli Karya, Muhammad Djamal. Ia meminta pemerintah desa kembali melakukan pengukuran di lapangan untuk memastikan luas lahan yang menjadi objek sengketa.
Sementara itu, mantan Kepala Desa Buli Karya, Muhammad Djamal, sebagaimana dikutip oleh pihak ahli waris, menyatakan bahwa saat turun ke lokasi pada tahun 2023 dirinya terkejut melihat dokumen jual beli yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan. Menurut keterangannya, transaksi yang diketahuinya hanya mencakup lahan berukuran sekitar 25 x 30 meter.
Pihak ahli waris juga mempertanyakan keabsahan dokumen jual beli tersebut. Mereka menyatakan bahwa saksi dari pihak penjual yang mereka ketahui adalah almarhum Doipa Iskandar Alam, yang merupakan paman La Siompu La Ode, dan bukan pihak lain sebagaimana tercantum dalam dokumen yang dipersoalkan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang disertakan untuk membuktikan klaim masing-masing pihak. Redaksi juga belum memperoleh keterangan atau tanggapan dari Yanti Rusman terkait tuduhan dan keberatan yang disampaikan oleh pihak ahli waris. (Odhe/Red)













