Pilkades Halteng Diduga Penuh Kejanggalan, DPRD Minta Bupati Tak Terbitkan SK Kades Terpilih
HALTENG – Komisi I DPRD Halmahera Tengah membongkar sejumlah dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 di beberapa desa. Temuan tersebut mencakup selisih suara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dugaan pelanggaran hak pilih warga, hingga indikasi penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon kepala desa dan dugaan mani politik.
Temuan itu terungkap dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi I DPRD Halteng bersama panitia Pilkades kabupaten, panitia kecamatan, panitia desa, serta para calon kepala desa yang mengajukan keberatan atas hasil Pilkades.
Di Desa Fritu, DPRD menemukan adanya selisih sebanyak 28 surat suara antara jumlah surat suara yang digunakan dengan total akumulasi perolehan suara para calon dan suara rusak. Selain itu, panitia desa juga diduga tidak menyiapkan sejumlah dokumen penting, seperti berita acara penggunaan surat suara, berita acara surat suara terpakai dan tidak terpakai, serta belum melaksanakan pleno penetapan hasil Pilkades.
“Kondisi ini menimbulkan keraguan terhadap validitas hasil pemungutan suara dan berpotensi mencederai prinsip transparansi dalam Pilkades,” demikian poin rekomendasi Komisi I DPRD.
Sementara di Desa Peniti, DPRD menemukan adanya perbedaan jumlah pemilih dengan total perolehan suara, serta dugaan pemberian hak pilih kepada warga yang belum memenuhi syarat domisili. Sebaliknya, terdapat warga yang telah memenuhi syarat namun tidak diberikan kesempatan menggunakan hak pilihnya.
Tak hanya itu, panitia Pilkades Desa Peniti juga belum melaksanakan pleno penetapan hasil pemilihan sehingga hingga kini tidak terdapat berita acara resmi yang menjadi dasar penetapan hasil Pilkades.
Di Desa Sakam, DPRD menyoroti dugaan pencoretan sejumlah nama pemilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjelang hari pemungutan suara. Pada saat yang sama, terdapat nama-nama baru yang justru dimasukkan ke dalam daftar pemilih. Akibatnya, sejumlah warga kehilangan hak konstitusionalnya untuk memilih.
Komisi I DPRD juga menemukan adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPK namun tetap diberikan kesempatan mencoblos serta sejumlah pemilih yang baru menerima undangan pada hari pemungutan suara berlangsung.
Sementara itu, sengketa Pilkades Desa Sidanga turut menjadi perhatian DPRD setelah muncul laporan dan pemberitaan media terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon kepala desa. DPRD meminta panitia Pilkades kabupaten melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh dokumen administrasi calon yang bersangkutan, termasuk meminta klarifikasi resmi dari sekolah asal.
Atas berbagai temuan tersebut, Komisi I DPRD Halteng secara tegas meminta Panitia Pilkades Kabupaten segera mengambil alih seluruh proses penyelesaian sengketa dan melakukan pemeriksaan menyeluruh berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
DPRD juga meminta Bupati Halmahera Tengah untuk tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan kepala desa terpilih di desa-desa yang masih bersengketa sampai seluruh proses penyelesaian selesai dilakukan.
Selain itu, DPRD merekomendasikan revisi regulasi Pilkades, evaluasi total pelaksanaan Pilkades 2026, pembentukan tim evaluasi independen, serta peningkatan pengawasan terhadap penyelenggara Pilkades guna mencegah terulangnya persoalan serupa di masa mendatang.
“Berbagai temuan ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam tata kelola Pilkades yang harus segera dibenahi demi menjaga integritas demokrasi di tingkat desa,” tegas Komisi I DPRD Halteng dalam rekomendasinya. (Red)













