DaerahHalmahera SelatanHukum & KriminalKEJAKSAANMaluku UtaraNasionalOpiniPemerintahanPOLRITNI

FORMAHSEL Tantang KPK Usut Dugaan Pungutan Rp6,2 Miliar di Halsel

55
×

FORMAHSEL Tantang KPK Usut Dugaan Pungutan Rp6,2 Miliar di Halsel

Sebarkan artikel ini

Foto aksi di depan kantor KPK di Jakarta

JAKARTA — Dugaan pungutan dana retret terhadap kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mencuat ke permukaan dan kini didesak untuk diusut aparat penegak hukum.

Forum Mahasiswa Halmahera Selatan (FORMAHSEL) Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (17/9/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak KPK mengusut dugaan pungutan uang kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan dengan dalih pembiayaan kegiatan retret di IPDN Jatinangor, Jawa Barat, pada 2025.

Koordinator Lapangan FORMAHSEL Jakarta, Alfian Sangaji, mendesak KPK memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Halmahera Selatan, Muhammad Zaki Abdul Wahab, terkait dugaan tersebut.

“Kami mendesak KPK RI di bawah kepemimpinan Bapak Setyo Budiyanto agar segera memanggil dan memeriksa Muhammad Zaki Abdul Wahab, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Halmahera Selatan, yang diduga melakukan pemungutan uang kepada seluruh kepala desa se-Halsel masing-masing sebesar Rp25 juta dengan alasan untuk kegiatan retret di IPDN Jatinangor, Jawa Barat, tahun 2025,” ujar Alfian dalam aksi tersebut.

Menurut Alfian, jika dugaan pungutan Rp25 juta per kepala desa tersebut dikalikan dengan 249 desa, maka nilai dana yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp6,225 miliar.

Angka tersebut, menurut FORMAHSEL, menjadi salah satu alasan agar dugaan tersebut tidak berhenti sebagai polemik publik, tetapi diperiksa melalui mekanisme hukum dan audit yang transparan.

Selain mempersoalkan dugaan pungutan, FORMAHSEL juga menyoroti proses perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025 yang disebut dilakukan setelah isu pungutan dana retret mencuat.

Alfian mengklaim Kepala Dinas PMD Halsel diduga menginstruksikan kepala desa untuk segera menyusun perubahan APBDes 2025 sebelum pencairan gaji pada November-Desember.

FORMAHSEL mempertanyakan proses tersebut karena, menurut mereka, perubahan APBDes semestinya dilakukan melalui mekanisme pembahasan dan kesepakatan antara pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui musyawarah desa sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa.

Atas persoalan itu, FORMAHSEL meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan atau audit terhadap penggunaan anggaran yang berkaitan dengan kegiatan retret kepala desa di IPDN Jatinangor pada 2025.

Mereka juga mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan melakukan pemeriksaan terhadap perubahan APBDes 2025 yang diduga dilakukan secara tergesa-gesa.

“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti adanya tindakan koruptif, kami meminta aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Alfian.

FORMAHSEL menegaskan akan terus mengawal dugaan tersebut dan meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka serta berdasarkan bukti.

“Kami yang tergabung dalam FORMAHSEL Jakarta akan tetap aktif mengawal kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya. (Red)