Rakyat Tantang DPR, Koruptor Harus Dimiskinkan
JAKARTA – Gagasan keras pemberantasan korupsi datang bukan dari gedung parlemen, melainkan dari warga negara (rakyat). Sebuah draft konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, Pemiskinan Koruptor, dan Pidana Mati bagi Koruptor disusun secara mandiri sebagai bentuk kritik terhadap lemahnya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Draft tersebut menempatkan kedaulatan rakyat sebagai roh utama pemberantasan korupsi. Korupsi dipandang bukan sekadar kejahatan terhadap keuangan negara, tetapi sebagai kejahatan luar biasa yang merampas hak masyarakat, merusak perekonomian, serta mengkhianati amanat publik.
Dalam konsep itu, pelaku korupsi yang terbukti di pengadilan diwajibkan mengembalikan seluruh kerugian negara. Aset yang berkaitan dengan hasil kejahatan dapat dirampas sesuai ketentuan hukum, sementara hukuman pidana dirancang berjenjang berdasarkan nilai kerugian dan tingkat kejahatan.
Draft tersebut juga mengusulkan pembentukan mekanisme pengawasan masyarakat secara berjenjang dari desa atau kelurahan hingga provinsi. Warga diberikan ruang lebih besar untuk mengawasi proses penanganan perkara, sementara pelapor dan whistleblower diusulkan memperoleh perlindungan hukum.
Tak berhenti di dalam negeri, konsep tersebut mendorong pelacakan dan perampasan aset hasil korupsi yang ditempatkan di luar negeri melalui kerja sama hukum internasional, termasuk mutual legal assistance dan ekstradisi.
Yang paling kontroversial, draft ini mengusulkan hukuman sangat berat terhadap koruptor serta gagasan pembatasan hak tertentu terhadap pelaku dan keluarganya hingga beberapa generasi.
Namun, ketentuan yang menghukum atau membatasi hak anak dan keturunan pelaku berdasarkan hubungan keluarga merupakan bagian yang sangat problematis dan perlu diuji ketat terhadap prinsip pertanggungjawaban pidana individual, hak konstitusional warga negara, serta asas keadilan. Hukuman pidana pada prinsipnya harus diarahkan kepada orang yang terbukti melakukan tindak pidana, bukan kepada seseorang semata-mata karena hubungan darah.
Konsep tersebut juga mengusulkan agar hasil perampasan aset korupsi dikembalikan ke kas negara dan diarahkan untuk kepentingan masyarakat, terutama pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.
Pesan politik dari gagasan ini jelas: rakyat menginginkan korupsi tidak lagi diperlakukan sebagai kejahatan yang dapat dinegosiasikan.
Meski demikian, draft tersebut perlu ditegaskan sebagai gagasan independen warga negara, bukan RUU resmi DPR RI maupun produk hukum yang telah berlaku. Untuk menjadi undang-undang, setiap rancangan tetap harus melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai konstitusi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, gagasan ini melempar pertanyaan keras kepada negara: ketika korupsi terus menggerogoti uang rakyat, apakah hukum akan terus memberikan ruang kompromi, atau berani membangun sistem yang benar-benar membuat koruptor kehilangan seluruh keuntungan dari kejahatannya?
Sebab bagi rakyat, pemberantasan korupsi bukan sekadar soal menghukum pelaku. Ini soal mengembalikan hak rakyat yang dirampas. (Odhe)













