DaerahEkonomi & BisnisHalmahera TimurLINGKUNGANMaluku UtaraPemerintahanPOLRISengketa lahan

Mediasi Buntu, Klaim Lahan Yanti Rusman Kembali Dipertanyakan

281
×

Mediasi Buntu, Klaim Lahan Yanti Rusman Kembali Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Klaim Lahan Dipersoalkan, Yanti Rusman Kembali Absen dari Mediasi

HALTIM — Sengketa lahan di kawasan Jalan 40, Desa Buli Karya, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, kembali memanas. Upaya Pemerintah Desa Buli Karya mempertemukan para pihak melalui forum mediasi kembali kandas setelah Yanti Rusman disebut tidak menghadiri panggilan mediasi yang dijadwalkan Senin (7/9/2026).

Mediasi tersebut sedianya menjadi ruang untuk menguji dan memperjelas klaim atas objek lahan yang dipersoalkan, termasuk batas tanah, riwayat jual beli, serta dasar penguasaan masing-masing pihak.

Persoalan mencuat setelah Lasiompu bersama keluarganya mengadukan klaim atas sisa lahan yang menurut mereka belum pernah dijual kepada orang tua Yanti Rusman. Mereka mempersoalkan dokumen jual beli yang disebut mencantumkan objek tanah seluas 150 x 150 meter.

Klaim tersebut dipertanyakan karena menurut keterangan Lasiompu dan mantan Kepala Desa Buli Karya, Muhammad Djamal, tanah yang sebelumnya dijual kepada orang tua Yanti Rusman disebut tidak seluas sebagaimana yang tercantum dalam klaim tersebut.

Lasiompu menyebut tanah yang dijual kepada orang tua Yanti Rusman hanya sekitar 25 x 30 meter di pojok barat. Karena itu, keluarga mempertanyakan dasar penguasaan terhadap lahan yang mereka yakini masih merupakan sisa tanah dan belum pernah diperjualbelikan.

Sengketa semakin serius karena sebagian lahan yang dipersoalkan disebut telah ditempati dan dibangun oleh warga. Kondisi itu mendorong keluarga Lasiompu meminta pemerintah desa memanggil Yanti Rusman bersama warga yang telah membeli maupun membangun di atas objek sengketa untuk duduk bersama dan membuka persoalan secara terang.

Namun, menurut pihak pengadu, panggilan mediasi kembali tidak dihadiri. Ketidakhadiran tersebut disebut bukan kali pertama, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kesediaan pihak yang bersangkutan menyelesaikan sengketa melalui mekanisme mediasi pemerintah desa.

Pihak yang mempersoalkan lahan juga menyampaikan informasi bahwa Yanti Rusman disebut meminta warga yang membangun di atas lahan sengketa agar tidak menghadiri panggilan pemerintah desa pada 7 September 2026 dengan alasan dirinya akan bertanggung jawab. Informasi tersebut kemudian dipertanyakan Lamagi alias Odhe melalui pesan singkat kepada Yanti Rusman.

Dalam komunikasi tersebut, Yanti Rusman menyatakan bersedia menyelesaikan persoalan dan menghadirkan pengacaranya sesuai permintaan. Ia juga meminta agar persoalan dibicarakan bersama.

Namun, inti persoalan tetap sama, keluarga Lasiompu mempertanyakan bukan tanah yang telah dijual, melainkan sisa lahan yang menurut mereka belum pernah diperjualbelikan tetapi disebut ikut masuk dalam klaim berdasarkan dokumen yang keabsahannya mereka persoalkan.

Lamagi juga menyampaikan adanya sejumlah bidang dengan ukuran berbeda. Menurut keterangannya, tanah yang dijual kepada orang tua Yanti Rusman berukuran 75 x 50 x 44 meter, sementara bidang Lasiompu disebut 25 x 30 meter dan bidang Laije 34 x 25 x 9 meter. Perbedaan ukuran tersebut menjadi salah satu hal yang dinilai perlu diuji dalam forum klarifikasi.

Kini, persoalan tidak lagi sebatas perselisihan batas tanah. Ada warga yang telah membangun di atas lahan yang status dan dasar penguasaannya masih dipersoalkan.

Karena itu, seluruh dokumen jual beli, riwayat penguasaan, batas objek, serta keterangan para pihak perlu dibuka dan diverifikasi. Klaim kepemilikan tidak cukup hanya diperdebatkan melalui pernyataan, tetapi harus diuji berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pertanyaan publik pun mengerucut: mengapa mediasi pemerintah desa berulang kali buntu, dan apa sebenarnya dasar hukum masing-masing pihak dalam mengklaim lahan Jalan 40?

Jika terdapat dugaan ketidaksesuaian atau pemalsuan dokumen, hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berwenang, bukan melalui tudingan sepihak.

Sengketa ini kini menuntut satu hal, buka dokumennya, ukur batasnya, telusuri riwayatnya, dan buktikan siapa yang memiliki dasar hukum paling kuat. (Red)