JAKARTA ~ Muhammad Syukur Mandar melontarkan kritik keras dan tajam terhadap arah kebijakan pemerintah saat ini. Ia menilai negara belum sepenuhnya menghadirkan amanat konstitusi sebagaimana yang terkandung dalam Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945, terutama dalam memastikan kekayaan negara benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Menurut Syukur, kekayaan sumber daya alam Indonesia semestinya menjadi fondasi bagi peningkatan kualitas hidup sekitar 280 juta rakyat Indonesia. Ia bahkan meyakini, apabila amanat konstitusi tersebut dijalankan secara sungguh-sungguh oleh Presiden Prabowo Subianto, Indonesia dapat mengalami “lompatan kehidupan” yang luar biasa.
Syukur menggambarkan negara ideal sebagai negara yang mampu menjamin kebutuhan dasar masyarakat. Rakyat, menurutnya, tidak semestinya terus dibebani persoalan biaya listrik, layanan kesehatan, kebutuhan komunikasi, hingga akses internet, sementara Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang sangat besar.
Kritiknya kemudian mengarah pada institusi parlemen. Ia mempertanyakan efektivitas DPR dalam menjalankan fungsi representasi dan pengawasan terhadap pemerintah. Dalam pandangannya, ketika ruang kontrol politik dianggap tidak berjalan sebagaimana mestinya, masyarakat membutuhkan kekuatan oposisi yang mampu mengisi ruang demokrasi tersebut.
“DPR tidak berfungsi,” menjadi salah satu pernyataan paling keras yang disampaikan Syukur. Ia bahkan mendorong adanya perubahan mendasar terhadap sistem politik dan tata kelola negara agar kembali berorientasi pada cita-cita konstitusional.
Syukur juga melontarkan kritik pedas terhadap pejabat negara yang kerap berbicara tentang Pancasila dan UUD 1945. Menurut dia, nilai-nilai tersebut jangan berhenti sebagai retorika, pidato, atau sekadar pembacaan pasal dan ayat. Pancasila dan konstitusi, dalam pandangannya, harus dibuktikan melalui kebijakan yang benar-benar dirasakan rakyat.
Ia menilai terdapat paradoks ketika sebagian masyarakat masih menghadapi tekanan ekonomi, sementara fasilitas dan kehidupan para elite negara tetap ditopang oleh anggaran publik. Karena itu, Syukur mempertanyakan kembali untuk siapa negara bekerja dan siapa yang sesungguhnya menikmati kekayaan Indonesia.
Kritik tersebut pada akhirnya bermuara pada satu tuntutan, negara harus kembali kepada mandat konstitusi, kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran segelintir kelompok.
Namun, gagasan perubahan sistem yang disampaikan Syukur juga menyentuh wilayah yang sangat sensitif dalam demokrasi konstitusional. Wacana mengenai DPR, oposisi, maupun perubahan sistem pemerintahan perlu ditempatkan dalam koridor hukum dan mekanisme demokratis agar kritik terhadap negara tidak berubah menjadi pembenaran terhadap tindakan di luar konstitusi.
Pesan utama Syukur tetap jelas, kekayaan Indonesia harus kembali menjadi alat untuk mengangkat kehidupan rakyat. Baginya, ukuran keberhasilan pemerintah bukanlah seberapa sering pejabat mengutip Pancasila dan UUD 1945, melainkan seberapa nyata amanat konstitusi hadir dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Sebab konstitusi bukan sekadar teks yang dibacakan. Konstitusi harus hidup dalam kesejahteraan rakyat. ****













