HALTENG – Persoalan sampah yang menumpuk di badan jalan di wilayah lingkar tambang dan industri, meliputi Desa Lukulamo, Woekob, Woejerana, Lelilef Waibulen, Lelilef Sawai, Gemaf, Sagea, Kiya, dan Fritu, dinilai mencerminkan masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Kondisi yang terus berulang ini memicu keresahan karena tidak hanya merusak wajah desa, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat akibat bau menyengat dan potensi penyebaran penyakit.
“Masalah sampah ini bukan persoalan baru. Karena itu dibutuhkan kesadaran seluruh pihak, terutama para karyawan, untuk tidak lagi menjadikan badan jalan sebagai tempat pembuangan sampah. Pemerintah daerah bersama perusahaan juga harus menyediakan tempat sampah di berbagai titik, membangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA), serta memastikan sistem pengelolaan sampah berjalan efektif agar persoalan ini tidak terus berulang,” ujar Fadil kepada media ini, Rabu (29/7/2026), melalui sambungan telepon.
Fadil juga mendesak Pemerintah Daerah segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang memberikan sanksi tegas terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan. Menurutnya, tanpa regulasi yang kuat dan penegakan hukum yang konsisten, kebiasaan membuang sampah di badan jalan akan terus terjadi dan berdampak buruk terhadap kebersihan lingkungan, kesehatan masyarakat, serta citra kawasan lingkar tambang dan industri. (Odhe)













