DaerahEkonomi & BisnisKEJAKSAANMaluku UtaraNasionalPemerintahanPOLRISosialTeknologiTNI

SIPUHH Ditutup, Pengusaha Disebut Belum Tertib

71
×

SIPUHH Ditutup, Pengusaha Disebut Belum Tertib

Sebarkan artikel ini

Foto kayu olahan di lapangan semakin marak

TERNATE — Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara menegaskan belum dibukanya akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) bagi pemegang izin industri kayu bukan tanpa alasan. Pemerintah daerah menyebut langkah tersebut diambil setelah ditemukan dugaan ketidaktertiban dalam pelaksanaan kegiatan industri pengolahan hasil hutan.

Penegasan itu disampaikan pejabat Dinas Kehutanan Maluku Utara, Donald Nitalessi, saat dikonfirmasi media terkait belum direkomendasikannya pembukaan akses SIPUHH kepada pemegang izin industri kayu.

Menurut Donald, kebijakan tersebut berkaitan dengan kewajiban pemegang izin industri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021. Pemegang izin industri diwajibkan memiliki sarana dan prasarana produksi, menjalankan kegiatan pengolahan kayu di lokasi industri, serta menggunakan bahan baku kayu bulat yang berasal dari sumber yang sah.

Namun, hasil evaluasi Dinas Kehutanan disebut menemukan sejumlah persoalan serius. Sebagian pemegang izin industri dinilai belum benar-benar menjalankan kegiatan pengolahan kayu sebagaimana mestinya.

Dinas Kehutanan menyebut terdapat pemegang izin yang menerima bahan baku bukan dalam bentuk kayu bulat, melainkan sudah berupa kayu jadi atau kayu olahan. Bahkan, sumber bahan baku yang diterima disebut perlu dipastikan kembali legalitasnya.

Tak hanya itu, mesin produksi yang terpasang di sejumlah lokasi disebut diduga hanya untuk memenuhi persyaratan administratif dan tidak benar-benar digunakan untuk kegiatan produksi. Kondisi serupa juga ditemukan pada sarana seperti gudang, kantor dan fasilitas pabrik yang dinilai belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Dengan kata lain, persoalan SIPUHH bukan semata-mata soal akses sistem, tetapi menyangkut ketertiban dan kepatuhan pemegang izin terhadap ketentuan industri kehutanan.

Dinas Kehutanan Maluku Utara kemudian mengambil langkah tegas dengan sementara menutup akses pelayanan SIPUHH bagi izin industri primer. Kebijakan itu disebut sebagai bagian dari upaya menertibkan dan menata kembali aktivitas industri kehutanan agar berjalan sesuai ketentuan.

“Jika persyaratannya telah dipenuhi, pemegang izin industri dapat mengajukan permohonan pembukaan akses SIPUHH ke Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara untuk diverifikasi kelengkapannya dan jika telah memenuhi persyaratan maka akan diberikan rekomendasi ke Kementerian Kehutanan untuk dibuka kembali akses SIPUHH-nya,” jelas Donald.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha bahwa izin industri bukan sekadar dokumen administratif. Setiap pemegang izin memiliki kewajiban nyata untuk menjalankan kegiatan produksi, menyediakan fasilitas yang dipersyaratkan dan memastikan bahan baku yang digunakan berasal dari sumber yang legal.

Di sisi lain, dampak penutupan akses SIPUHH terhadap aktivitas usaha dan tenaga kerja tetap perlu menjadi perhatian pemerintah. Pemerintah daerah dituntut tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan kejelasan, transparansi dan ruang pembenahan bagi pelaku usaha yang masih dapat memenuhi seluruh persyaratan.

Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan secara tegas dan terukur. Namun, bagi pelaku usaha yang mampu membuktikan kepatuhan dan melengkapi seluruh persyaratan, pelayanan administrasi semestinya dapat diproses secara terbuka sesuai aturan.

Persoalan ini kini menjadi ujian bagi tata kelola industri kehutanan di Maluku Utara, apakah izin benar-benar dijalankan sesuai fungsinya, atau hanya berhenti pada pemenuhan persyaratan di atas kertas.

Dinas Kehutanan menegaskan, pintu pembukaan kembali SIPUHH tetap tersedia. Syaratnya jelas: pemegang izin harus terlebih dahulu membenahi dan memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan, kemudian mengajukan permohonan untuk diverifikasi. (Odhe)