Foto Ilustrasi Galian C di Halteng
Oleh : Farid Amir
Persoalan galian C di Halmahera Tengah (Halteng) bukan sekadar soal izin menggali material. Di balik sulitnya penerbitan izin, ada persoalan yang jauh lebih besar dan patut dibuka ke publik, siapa yang sebenarnya menguasai ruang hidup masyarakat?
Informasi yang berkembang menyebutkan, ruang untuk aktivitas galian C di wilayah ini semakin terbatas karena banyak kawasan telah masuk dalam konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun kawasan hutan lindung. Kondisi ini membuat penerbitan izin galian C menjadi semakin rumit dan pemerintah daerah disebut harus berhati-hati ketika menerbitkan rekomendasi kesesuaian tata ruang.
Namun justru di titik inilah pertanyaan kritis harus diajukan.
Jika hampir seluruh ruang strategis telah terkunci oleh konsesi dan kawasan tertentu, lalu di mana posisi masyarakat?
Tata ruang seharusnya bukan sekadar dokumen administratif yang menentukan siapa boleh menguasai ruang dan siapa harus tersingkir. Tata ruang semestinya menjadi instrumen untuk memastikan kepentingan pembangunan, kebutuhan masyarakat, perlindungan lingkungan, serta kepentingan usaha berjalan secara proporsional.
Karena itu, publik berhak mempertanyakan apakah tata ruang di Halteng benar-benar disusun dengan keberpihakan yang seimbang kepada masyarakat, atau justru ruang hidup dan ruang ekonomi rakyat semakin terdesak oleh kepentingan korporasi?
Persoalannya menjadi semakin serius ketika kebutuhan material untuk pembangunan daerah tetap berjalan, sementara ruang legal untuk kegiatan galian C disebut semakin sempit.
Pemerintah daerah tentu tidak boleh menerbitkan rekomendasi yang bertentangan dengan tata ruang dan peraturan perundang-undangan. Tetapi pemerintah juga tidak boleh berhenti pada alasan administratif semata tanpa menjelaskan kepada publik mengapa ruang untuk kebutuhan dasar pembangunan daerah semakin sulit tersedia.
Di sinilah transparansi menjadi penting.
Pemerintah perlu membuka peta tata ruang, status kawasan, sebaran IUP, kawasan hutan, serta wilayah yang masih memungkinkan dimanfaatkan untuk kegiatan galian C secara legal. Publik perlu mengetahui siapa menguasai ruang, untuk kepentingan apa, dan sejauh mana masyarakat memperoleh ruang yang layak di wilayahnya sendiri.
Sebab jika ruang sudah “habis” oleh berbagai peruntukan, pertanyaan besarnya bukan lagi sekadar mengapa izin galian C sulit diterbitkan.
Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah.
Tata ruang ini sebenarnya sedang dibangun untuk siapa?
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah, atau semakin mempersempit ruang rakyat demi kepentingan korporasi?
Jawabannya tidak boleh berhenti pada wacana. Buka datanya. Buka petanya. Buka prosesnya. Biarkan publik menilai. ****














