Foto ilustrasi lahan
Korporasi Kuasai Ruang? RTRW Halteng Diminta Dibuka ke Publik
HALTENG — Persoalan sulitnya penerbitan izin Galian C di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) kembali menyorot satu persoalan mendasar: ke mana arah tata ruang daerah, dan siapa yang paling diuntungkan dari pengalokasian ruang tersebut?
Sejumlah pihak menilai, ruang untuk aktivitas masyarakat kecil kini semakin terbatas karena sebagian wilayah telah masuk dalam kawasan perizinan berusaha, termasuk wilayah yang bersinggungan dengan kawasan hutan lindung. Kondisi ini dinilai perlu dibedah melalui dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Halteng.
“Galian C di Halteng dan Haltim agak susah diterbitkan karena semua terkapling oleh lahan IUP dan kawasan hutan lindung. Mungkin perlu dicek tata ruangnya, apakah sudah berpihak kepada masyarakat atau justru lebih mengakomodasi kepentingan korporasi,” demikian pandangan yang disampaikan salah satu pihak.
Persoalan tata ruang dinilai bukan sekadar soal administrasi perizinan. Ketika ruang usaha masyarakat terbentur dengan peruntukan kawasan, dampaknya langsung dirasakan pemilik lahan, sopir angkutan material hingga pelaku usaha yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas konstruksi.
Pemerintah daerah sendiri disebut semakin berhati-hati menerbitkan rekomendasi kesesuaian tata ruang apabila permohonan tersebut berbenturan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Di tengah kondisi tersebut, muncul sorotan lebih jauh terhadap proses penyusunan dan pembahasan RTRW. Sejumlah pihak bahkan menduga terdapat kepentingan korporasi yang sangat kuat dalam menentukan arah pemanfaatan ruang.
“Masalahnya pembahasan RTRW itu oligarki yang biayai sehingga usulan oligarki yang diakomodir,” demikian tudingan yang disampaikan. Namun, klaim tersebut perlu diuji dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyusunan RTRW.
Sorotan juga diarahkan pada dugaan semakin terbatasnya ruang permukiman dan lahan masyarakat ketika suatu wilayah memiliki potensi pertambangan atau industri. Kekhawatiran yang muncul adalah masyarakat dapat berada dalam posisi rentan apabila kawasan di sekitar mereka kemudian ditetapkan untuk kepentingan investasi.
“Kalau ada potensi tambang dan bisa bangun pabrik, dorang kapling dan bahkan tinggal tunggu waktu gusur,” demikian pernyataan yang beredar di tengah masyarakat.
Klaim lain menyebut sekitar 300 hektare lahan di wilayah Kobe dan Sidanga telah dibayar oleh pihak perusahaan. Angka dan informasi tersebut perlu diverifikasi secara independen, termasuk menyangkut lokasi, status lahan, pihak yang melakukan pembayaran, dasar transaksi, serta peruntukan kawasan tersebut.
Karena itu, dokumen RTRW Halteng menjadi kunci untuk melihat secara terang bagaimana ruang daerah sebenarnya dialokasikan, berapa yang diperuntukkan bagi permukiman, pertanian, pertambangan, industri, kawasan lindung, serta ruang ekonomi masyarakat.
Pertanyaan besarnya kini bukan hanya mengapa masyarakat kesulitan mendapatkan ruang usaha, tetapi juga siapa yang menentukan arah pemanfaatan ruang dan sejauh mana kepentingan masyarakat benar-benar diperhitungkan dalam kebijakan tata ruang.
Jika ruang publik memang semakin menyempit sementara konsesi dan kawasan investasi terus meluas, pemerintah daerah perlu membuka data dan menjelaskan dasar kebijakannya secara transparan.
Sebab tata ruang bukan sekadar garis di atas peta. Di balik setiap garis RTRW terdapat tanah masyarakat, sumber penghidupan, ruang hidup, dan masa depan warga. (Red)














