Foto Serah Terima APBD Perubahan Usai Paripurna
HALTENG — Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 akhirnya disetujui DPRD Halmahera Tengah dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun 2026, Selasa (29/9/2026).
Persetujuan itu menjadi titik akhir pembahasan antara legislatif dan eksekutif, sekaligus pijakan hukum bagi pemerintah daerah menjalankan penyesuaian program dan anggaran pembangunan 2026.
Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji mengapresiasi DPRD atas sinergi selama proses pembahasan. Namun, ia menegaskan bahwa pengesahan APBD Perubahan bukan sekadar menutup agenda politik anggaran, melainkan harus bermuara pada manfaat nyata bagi masyarakat.
“Seluruh kebijakan yang diorientasikan dalam program dan kegiatan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 ini harus benar-benar memberikan dampak nyata dan manfaat bagi masyarakat,” tegas Ikram.
Bagi pemerintah daerah, catatan, saran, dan masukan fraksi-fraksi DPRD tidak berhenti sebagai bagian dari dokumen paripurna. Ikram menyebutnya sebagai instrumen kendali dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pemerintah.
Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah menjabarkan catatan DPRD secara serius dan bertahap dalam pelaksanaan program yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
“Catatan konstruktif, saran, dan masukan yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD akan menjadi instrumen kendali dan evaluasi yang sangat penting,” ujarnya.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Halmahera Tengah Zulkifli Hi. Bayan, didampingi Wakil Ketua I Munadi Kilkoda dan Wakil Ketua II Sakir Ahmad. Hadir pula Wakil Bupati Ahlan Djumadil, Sekda, Bahri Sudirman serta pimpinan organisasi perangkat daerah.
Dengan disetujuinya APBD Perubahan 2026, tantangan berikutnya bukan lagi pada meja pembahasan, melainkan pada pelaksanaan, seberapa jauh anggaran yang telah disepakati mampu diterjemahkan menjadi program yang efektif dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. (Red)













