DaerahEkonomi & BisnisHALTENGHukum & KriminalMaluku UtaraPemerintahanPOLRISosialTNI

Babuk Sabung Ayam Lelillef Diduga Lenyap, Ada Upaya Bisuk Pemberitaan

61
×

Babuk Sabung Ayam Lelillef Diduga Lenyap, Ada Upaya Bisuk Pemberitaan

Sebarkan artikel ini

Foto Babuk judi sabung ayam di Lelillef yang diamankan polisi 

HALTENG — Dugaan hilangnya atau disamarkannya barang bukti kasus judi sabung ayam di Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, mencuat. Informasi itu disampaikan sumber internal Polres Halmahera Tengah kepada media ini, Sabtu (22/8/2026) sore.

Foto Babuk dan pelaku judi sabung ayam saat diamankan polisi

Sebelumnya, polisi menindak aktivitas sabung ayam di kawasan Dua Jari, Desa Lelilef Waibulen. Kini publik mempertanyakan di mana seluruh barang bukti, berapa jumlahnya, siapa yang mencatat dan menyimpannya, serta apakah sesuai dengan hasil penindakan di lapangan?

Foto Babuk Judi Sabung Ayam di Lelillef

Sorotan kian tajam setelah media ini mendapat informasi dari rekan media mengenai adanya permintaan agar kasus tersebut tidak lagi di-follow up. Bahkan, disebutkan ada tawaran imbalan agar pemberitaan diturunkan atau di-take down.

Jika benar, persoalannya bukan lagi sekadar perjudian. Dugaan penghilangan, penyembunyian, pengurangan, atau manipulasi barang bukti merupakan persoalan serius yang wajib diperiksa secara objektif dan transparan.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah, Iptu Suherlin, sebelumnya menyatakan perkara masih diproses karena penyidik membutuhkan tambahan alat bukti. Pernyataan itu justru menimbulkan pertanyaan lebih besar mengapa setelah penindakan perkara masih kekurangan bukti, dan bagaimana pertanggungjawaban atas barang bukti yang telah diamankan?

Publik berhak mengetahui apakah seluruh barang bukti tercatat dalam berita acara? Berapa jumlah dan jenisnya? Siapa yang menerima dan menyimpannya? Apakah sesuai dengan hasil penyitaan? Adakah dokumentasi dan saksi? Dan, apakah ada pihak yang berupaya memengaruhi penyelidikan maupun pemberitaan?

Namun, dugaan terhadap oknum aparat tidak boleh diperlakukan sebagai fakta sebelum dibuktikan. Karena itu, yang dibutuhkan adalah audit, pemeriksaan internal, dan keterbukaan atas seluruh proses penanganan barang bukti dan perkara.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, tidak boleh ada ruang bagi barang bukti yang tiba-tiba “lenyap”, perkara kehilangan kekuatan, lalu publik diminta diam dan menerima keadaan.

Kepercayaan publik tidak lahir dari permintaan untuk percaya. Kepercayaan lahir dari bukti, transparansi, pemeriksaan independen, dan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar.

Kasus sabung ayam Lelilef kini bukan hanya soal perjudian. Ini menyangkut integritas penegakan hukum dan pertanggungjawaban atas setiap barang bukti yang telah diamankan negara.

Jika semua prosedur telah dijalankan, buka dan jelaskan. Jika ada penyimpangan, periksa dan tindak. Jangan sampai perjudian ditindak di lapangan, tetapi perkaranya justru “padam” di meja penegakan hukum. (Odhe)