Terkini

Bassam Kasuba Damaikan Warga Kampung Baru Yang Berselisih Paham Dan Beri Hadiah Umroh Kepada Wakil Imam.

36
×

Bassam Kasuba Damaikan Warga Kampung Baru Yang Berselisih Paham Dan Beri Hadiah Umroh Kepada Wakil Imam.

Sebarkan artikel ini

HALSEL, Lidikpost.com – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan( Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba mendamaikan dua kubu warga Desa Kampung Baru Kecamatan Botang Lomang yang berselisih paham.

Di ketahui, kehadiran Bassam Kasuba di Desa Kampung Baru dalam rangka memenuhi undangan tokoh masyarakat Desa Kampung Baru Kecamatan Botang lomang. Selasa (06/02/2024).

Setibanya di Desa Kampung Baru, Bassam  beserta rombongan langsung menyusuri wilayah Desa setempat lalu kemudian menuju masjid Al Nur yang diketahui saat ini dalam proses rehabilitasi. 

Usai melihat kekurangan Mesjid Desa setempat Bassam kemudian diarahkan tokoh masyarakat  menuju tempat pertemuan warga dengan Bupati yang telah disiapkan.

Putra Sulung Mantan Bupati Dr Muhammad Kasuba itu dalam sambutannya, meminta  Panitia Pembangunan Masjid Al Nur untuk mengajukan proposal permohonan bantuan dana yang saat ini tengah disediakan Pemda melalui Kesra untuk kemudian menggalang dana agar membantu pembangunan Mesjid.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan siap membantu pembangunan Masjid Al Nur di Desa Kampung Baru,” ungkap bassam Kasuba di hadapan warga Desa Kampung Baru sebelum mendamaikan warga yang berselisih.

Selain memberikan pernyataan siap membantu pembangunan mesjid, Bassam Kasuba dikesempatan yang sama juga menjanjikan umrah kepada wakil imam. Pemberian hadiah umroh itu diberikan kata Bassam melalui program pemerintah daerah.

“Kalau Imam nya sudah haji maka wakil Imam akan kita berangkatkan Umrah,” cetusnya lagi.

Selain tekad kuat bassam dalam merealisasikan pembangunan mesjid, dalam kunjungannya orang nomor satu di Halsel itu sempat berada di tengah warga mendamaikan dua kubu masyarakat yang berselisih paham.

Dua kubu warga Desa kampung baru yang saling mengklaim akan  Kepala Desa itu akhirnya diselesaikan oleh Bassam.

Menurutnya, adanya isu liar yang tengah berkembang terkait pengembalian kepala Desa sebagai kades usai diberhentikan tidak benar adanya.

“Kehadiran PJs di Desa Kampung Baru sudah pasti menyatukan persepsi masyarakat yang kian tidak terselesaikan. Namun faktanya PJs tidak mampu menetralkan konflik. Antara PJs dan Kades memiliki hak yang sama, namun Kepala Desa definitif yang diduga memiliki sejumlah temuan itu, mestinya melakukan pengembalian terlebih dahulu barulah haknya bisa dikembalikan,” tegas Bupati Halsel mengakhiri (Redaksi LP).