Terkini

BIM MALUT Tuduh Seleksi PHD Maluku Utara Langgar Prinsip Hukum, Desak Pertanggungjawaban di Kementerian Haji dan Umroh Republik Indonesia

178
×

BIM MALUT Tuduh Seleksi PHD Maluku Utara Langgar Prinsip Hukum, Desak Pertanggungjawaban di Kementerian Haji dan Umroh Republik Indonesia

Sebarkan artikel ini

 

Intelektual Muda Maluku Utara

                      (BIM MALUT)Jakarta, 18 Februari 2026 — Barisan Intelektual Muda Maluku Utara (BIM MALUT) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Haji dan Umroh Republik Indonesia sebagai bentuk protes atas hasil seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) Maluku Utara tahun 2026 yang dinilai tidak mencerminkan standar kompetensi dan profesionalitas.

Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Arjuna Nasarudin selaku Kepala Bidang Politik, Hukum dan HAM BIM MALUT, ditegaskan bahwa persoalan seleksi PHD bukan sekadar isu administratif, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap kerangka hukum penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Menurut Arjuna, proses seleksi yang berlangsung diduga telah menyimpang dari prinsip keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3. Ia menegaskan bahwa negara melalui penyelenggara haji memiliki kewajiban memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan optimal kepada jamaah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1).

Lebih lanjut, Arjuna menyoroti Pasal 9 ayat (1) yang menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji harus dilaksanakan oleh sumber daya manusia yang kompeten dan profesional. Menurutnya, realitas hasil seleksi PHD Maluku Utara justru menunjukkan indikasi sebaliknya, di mana peserta yang belum memiliki pengalaman berhaji dinyatakan lulus, sementara peserta dengan rekam jejak pengalaman dan kompetensi tidak terakomodasi.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi melemahkan kualitas pendampingan jamaah di lapangan serta menciptakan risiko terhadap efektivitas pelayanan ibadah. Arjuna juga menegaskan bahwa pembimbing haji memiliki peran strategis dalam memastikan ketepatan pelaksanaan ibadah, komunikasi, serta perlindungan jamaah selama berada di Tanah Suci.

Menurutnya, aksi yang dilakukan BIM MALUT merupakan bentuk kontrol sosial terhadap tata kelola penyelenggaraan haji, sekaligus peringatan bahwa pengabaian terhadap prinsip kompetensi dalam seleksi petugas berpotensi mencederai tanggung jawab negara dalam melindungi jamaah. (red)