Halmahera TimurHukum & KriminalMaluku UtaraPemerintahanSengketa lahan

Diduga Klaim Lahan Melebihi Luas Objek, Pemdes Buli Karya Turun Ukur Lokasi Sengketa

149
×

Diduga Klaim Lahan Melebihi Luas Objek, Pemdes Buli Karya Turun Ukur Lokasi Sengketa

Sebarkan artikel ini

“Foto Ahli waris datangi Kantor Desa Buli Karya Jumat, (17/7/2026)”

HALTIM – Dugaan sengketa lahan di Jalan 40, Desa Buli Karya, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, kembali memanas. Pemerintah Desa Buli Karya bersama para ahli waris La Siompu La Ode turun langsung ke lokasi pada Jumat (17/7/2026) setelah proses mediasi tidak dihadiri pihak yang mengklaim kepemilikan lahan, Yanti Rusman.

Lahan sengketa di desa buli karya

Kepala Desa Buli Karya, Abdurrahman Mumen, sebelumnya mengundang Yanti Rusman untuk menghadiri mediasi guna mengklarifikasi batas dan luas lahan yang dipersengketakan. Namun, undangan tersebut tidak dipenuhi sehingga pemerintah desa memutuskan melakukan pengukuran lapangan bersama para ahli waris.

Menurut pihak ahli waris, Yanti Rusman mengklaim lahan dengan ukuran 150 x 150 meter, ditambah 115 x 115 meter dan 75 x 25 meter. Sementara hasil penelusuran para ahli waris menyebut luas objek lahan yang disengketakan hanya sekitar 215 meter x 110 meter.

Para ahli waris juga menyampaikan bahwa berdasarkan riwayat transaksi, almarhum Rusman Lapiu hanya membeli beberapa bidang tanah, yakni dari La Siompu La Ode seluas 25 x 30 meter, dari Lamagi La Ode seluas 75 x 50 x 44 meter, serta dari Laije La Ode seluas 30 x 25 x 9 meter.

Dalam pertemuan dengan pemerintah desa, para ahli waris mempertanyakan munculnya dokumen jual beli yang menurut mereka diduga tidak sesuai dengan riwayat transaksi dan mencantumkan luas lahan yang jauh lebih besar. Dugaan tersebut menjadi salah satu pokok persoalan yang kini diminta untuk diklarifikasi melalui proses penyelesaian sengketa.

“Kami sudah mengundang yang bersangkutan untuk hadir dan memberikan penjelasan, tetapi tidak datang. Karena itu, pemerintah desa bersama para ahli waris turun langsung mengukur lokasi agar diketahui kondisi dan ukuran lahan yang sebenarnya,” ujar Kepala Desa Abdurrahman Mumen.

Pemerintah Desa Buli Karya menyatakan akan kembali melayangkan surat panggilan kepada Yanti Rusman guna mencari penyelesaian secara terbuka. Selain melakukan pengukuran, pemerintah desa juga berencana memberikan teguran terhadap aktivitas pembangunan di lokasi yang masih berstatus sengketa hingga terdapat kejelasan mengenai kepemilikan lahan. (Odhe)