DaerahEkonomi & BisnisHALTENGLINGKUNGANMaluku UtaraNasionalPemerintahanPOLRITNI

Diduga Langgar Aturan Pengalihan Sungai, PT IWIP Jadi Sorotan, BWS Malut Diminta Bertindak

108
×

Diduga Langgar Aturan Pengalihan Sungai, PT IWIP Jadi Sorotan, BWS Malut Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini

Pengalihan Sungai Kobe Diduga Tanpa Izin, Publik Desak BWS Malut Hentikan Pembiaran

HALTENG – Dugaan pengalihan alur Sungai Kobe oleh PT IWIP tanpa izin resmi memicu gelombang kritik terhadap lemahnya pengawasan pemerintah. Aktivitas yang diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2020 itu disebut berlangsung tanpa penghentian maupun tindakan dari instansi yang berwenang.

Pengalihan alur sungai tersebut diduga telah mengubah bentang daerah aliran sungai (DAS) dengan panjang sekitar 200 meter. Di lokasi juga terlihat infrastruktur jembatan yang digunakan sebagai akses pengangkutan material. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas telah berlangsung dalam skala yang signifikan.

Sejumlah pihak menilai perubahan alur Sungai Kobe berpotensi meningkatkan risiko banjir di sejumlah desa, mengganggu fungsi ekologis sungai, serta menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas apabila tidak segera dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sorotan kini mengarah kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas dalam merespons dugaan pelanggaran tersebut. Tidak adanya penghentian aktivitas maupun penjelasan resmi memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap pemanfaatan sungai.

Publik mendesak pemerintah, BWS Maluku Utara, dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh, mengaudit legalitas pengalihan alur Sungai Kobe, serta menghentikan aktivitas apabila terbukti tidak memiliki izin. Penegakan aturan secara transparan dinilai menjadi ujian bagi komitmen negara dalam melindungi lingkungan dan menegakkan hukum tanpa tebang pilih. (Odhe/Red)