HALTENG – Praktik dugaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali terungkap. Personel Polsek Weda menangkap seorang pria yang diduga mengangkut dan memperdagangkan BBM jenis Pertamax tanpa izin resmi saat melintas di Pos Polisi Moreala Desa Wedana, Kecamatan Weda, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIT.
“Foto grebek peredaran BBM dari Tikep ke Halteng berlangsung lama”
Terduga pelaku berinisial Anwar, yang bertindak sebagai sopir, diamankan saat mengemudikan mobil pikap hitam Daihatsu Grand Max bernomor polisi DG 8023 AL. Kendaraan tersebut diketahui berangkat dari Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, dengan tujuan Desa Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah.
Dalam pemeriksaan awal, Anwar mengakui sedang mengangkut BBM jenis Pertamax untuk dikirim kepada seorang pelaku usaha di Desa Lukulamo, Kecamatan Weda Tengah. Polisi kemudian menemukan dan mengamankan sekitar 1,55 ton Pertamax yang dikemas dalam 62 jerigen berkapasitas 25 liter.
Yang mengejutkan, Anwar mengaku aktivitas pengangkutan BBM tersebut bukan kali pertama dilakukan. Ia menyebut pekerjaan itu telah berulang kali dilakukan tanpa pernah tersentuh pemeriksaan aparat. Pengakuan tersebut kini menjadi salah satu bahan pendalaman penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi BBM ilegal yang lebih luas.
Usai diamankan di Pos Polisi Moreala, terduga pelaku bersama kendaraan dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Weda guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai dugaan lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayah Halmahera Tengah. Aparat penegak hukum diharapkan tidak berhenti pada penangkapan sopir semata, tetapi juga menelusuri pemilik BBM, pemasok, penerima, hingga pihak yang diduga mengendalikan rantai distribusi tersebut agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih. (Odhe)
















