Foto miras hasil operasi Satpol PP di Lelillef Waibulen dan Kawinet
Temuan kadar alkohol di atas ketentuan memicu sorotan tajam terhadap pengawasan usaha hiburan dan peredaran miras di Halmahera Tengah
HALTENG — Operasi penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Tengah kembali mengungkap dugaan ketidaksesuaian izin dalam aktivitas penjualan minuman beralkohol (miras) di tempat usaha.
Foto miras kadar diatas 40 persen dari hasil operasi Satpol PP Pemda Halteng
Pada Sabtu malam, 30 Agustus 2026, petugas Satpol PP menyasar dua tempat usaha di wilayah Halmahera Tengah. Operasi tersebut dipimpin Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Halmahera Tengah, Badar Manai.
Dua lokasi yang menjadi sasaran yakni kafe milik Ali Saroni di Desa Lelilef Waibulen, Kecamatan Weda Tengah, serta Nikel Resto yang mencantumkan Irwan Hartono sebagai penanggung jawab.
Izin Restoran, Diduga Jual Miras Berkadar di Atas 40 Persen
Di kafe milik Ali Saroni, petugas menemukan dugaan ketidaksesuaian antara izin usaha dengan aktivitas yang berlangsung di lapangan.
Berdasarkan dokumen perizinan yang diperoleh, usaha tersebut tercatat sebagai restoran dengan KBLI 56101. Namun, dalam pemeriksaan lapangan, Satpol PP mendapati dugaan penjualan minuman beralkohol dengan kadar di atas 40 persen.
Temuan itu menjadi sorotan karena izin yang dikantongi usaha tersebut hanya restoran saja tidak mencakup penjualan minuman beralkohol golongan A.
Dengan demikian, apabila temuan tersebut nantinya terbukti melalui pemeriksaan dan verifikasi instansi berwenang, persoalannya berpotensi tidak lagi sebatas administrasi perizinan, tetapi dapat mengarah pada dugaan pelanggaran ketentuan penjualan minuman beralkohol.
“Temuan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar soal administrasi perizinan, melainkan dugaan pelanggaran serius terhadap ketentuan usaha dan penjualan minuman beralkohol yang wajib ditindak sesuai aturan,” jelas Kabid Trantibum Satpol PP kepada media ini.
Delapan Ruang Karaoke dan Puluhan LC Ikut Disorot
Tak hanya soal dugaan penjualan miras yang tidak sesuai izin, tempat usaha tersebut juga disebut memiliki sekitar delapan ruangan karaoke dan dikabarkan mempekerjakan puluhan wanita pemandu lagu atau lady companion (LC).
Namun, informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut dan penjelasan resmi dari pihak pengelola. Karena itu, informasi mengenai jumlah ruangan karaoke maupun pekerja tersebut belum dapat diposisikan sebagai fakta final.
Nikel Resto Kantongi Dokumen Penjualan Miras Golongan A
Sementara itu, pemeriksaan di Nikel Resto yang dikelola Irwan Hartono menunjukkan kondisi berbeda.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, kegiatan usaha tersebut tercatat sebagai restoran dengan jenis usaha penjualan minuman beralkohol golongan A.
Dalam dokumen itu tercantum PT Johenly Inti Perkasa sebagai perusahaan penunjuk melalui surat penunjukan Nomor 002/JHNLY/IV/2024 tertanggal 18 April 2024, dengan masa berlaku hingga 13 Agustus 2027.
Dokumen lainnya mencantumkan Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) PB-UMKU Nomor 190424000177300020001 kepada pelaku usaha PT Sinergi Weda Land di Puncak Kawinet, Desa Gemaf Sagea, Kecamatan Weda Utara, dengan NIB 194240001773.
Jangan Berhenti di Operasi, Publik Tunggu Penindakan
Rangkaian temuan tersebut kembali menyoroti efektivitas pengawasan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah terhadap aktivitas usaha hiburan dan peredaran minuman beralkohol.
Operasi penertiban semestinya tidak berhenti pada pemeriksaan, pendataan, atau dokumentasi lapangan. Jika terdapat pelanggaran yang terbukti, publik berhak mengetahui langkah penindakan yang diambil pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan besarnya kini mengarah kepada Pemkab Halmahera Tengah: apakah dugaan ketidaksesuaian izin penjualan miras akan berujung pada penindakan tegas dan transparan, atau kembali berhenti sebagai catatan operasi tanpa tindak lanjut yang jelas?
Sebab, ketegasan pemerintah bukan hanya diukur dari seberapa sering operasi digelar, tetapi juga dari keberanian menindak setiap pelanggaran yang terbukti tanpa pandang bulu.
Publik kini menunggu apakah temuan Satpol PP tersebut akan dibawa sampai ke tahap pemeriksaan dan penindakan, atau justru kembali tenggelam setelah operasi berakhir.
Pihak pengelola usaha yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, koreksi, maupun bantahan atas temuan dan informasi yang diberitakan. (Odhe)














