JAKARTA ~ 74 kilogram emas disebut palsu. Uang bernilai triliunan rupiah juga dipersoalkan dan disebut palsu. Namun ketika publik menyoroti keaslian sebuah ijazah dengan foto yang dinilai tidak sesuai dengan sosok pemiliknya, justru muncul klaim bahwa dokumen tersebut asli.
Kontradiksi semacam ini wajar memantik pertanyaan keras di tengah masyarakat, di mana standar pembuktiannya? Apakah hukum dan verifikasi berlaku sama untuk semua perkara, atau ketajamannya bergantung pada siapa yang sedang diperiksa?
Publik tidak membutuhkan pembelaan membabi buta, apalagi penghakiman tanpa bukti. Yang dibutuhkan adalah pembuktian yang transparan, objektif, konsisten, dan dapat diuji secara independen.
Jika emas bisa diuji, uang bisa diaudit, maka dokumen pendidikan pun semestinya dapat diverifikasi secara terbuka melalui prosedur yang sah. Jangan sampai sesuatu disebut palsu hanya karena narasi, tetapi sesuatu yang lain disebut asli hanya karena klaim.
Kritik publik pun semakin tajam. Bahkan muncul sindiran bahwa “lulus UGM berarti Universitas Gangguan Mental.” Namun kritik semacam itu seharusnya tidak diarahkan untuk merendahkan almamater atau seluruh lulusannya. Sasaran kritik yang lebih tepat adalah standar verifikasi, transparansi, dan konsistensi dalam menyampaikan kebenaran kepada publik.
Sebab dalam negara hukum, kebenaran bukan milik kelompok, bukan milik penguasa, dan bukan milik opini mayoritas.
Buktikan, bukan sekadar katakan asli. Jika palsu, buktikan palsu. Jika asli, tunjukkan dasar pembuktiannya. Publik berhak mendapatkan jawaban, bukan sekadar narasi. (Odhe)














