Ekonomi & BisnisHALTENGHukum & KriminalKEJAKSAANMaluku UtaraPemerintahan

Publik Desak Kejari Halteng Tak Tunduk Pada Iblis, Usut Tuntas Islamic Center

172
×

Publik Desak Kejari Halteng Tak Tunduk Pada Iblis, Usut Tuntas Islamic Center

Sebarkan artikel ini

Foto Kondisi Gedung Malaria Center Kota Weda Minggu, (23/8/2026) pukul 9.00 WIT

HALTENG — Desakan publik terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah (Halteng) semakin menguat agar penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Islamic Center dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa kompromi, termasuk memastikan proses hukum tidak boleh tunduk pada tekanan iblis yang terkutuk, kepentingan, maupun dugaan permainan uang.

Di tengah sorotan terhadap proyek bernilai puluhan miliar rupiah, publik menuntut Kejari Halteng membuktikan bahwa hukum benar-benar berdiri di atas kepentingan negara dan masyarakat. Jangan sampai perkara hukum berhenti hanya karena adanya kepentingan tertentu di balik proses penanganannya.

Kepala Kejari Halteng, Ashari Syam, sebelumnya memastikan penyidikan dugaan korupsi proyek tersebut terus berjalan dan telah memasuki tahap menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“On progres, saat ini menunggu audit BPKP. Itu yang bikin lama, kalau penyidikannya sudah lama selesai,” ujar Ashari kemarin.

Setelah audit diterima, penyidik akan meminta keterangan ahli BPKP terkait temuan dan perhitungan kerugian negara. Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan ekspose perkara untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Kalau sudah ada audit maka dilanjutkan dengan permintaan keterangan ahli BPKP atas hasil auditnya. Setelah itu baru ekspose penetapan tersangka,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa perkara ini telah berada pada fase penting. Karena itu, publik kini menunggu pembuktian nyata: apakah proses hukum benar-benar akan berjalan sampai tuntas atau justru berhenti di tengah jalan?

Nilai proyek yang disorot juga bukan angka kecil. Pembangunan Gedung Islamic Center memiliki nilai kontrak sekitar Rp34 miliar, sedangkan pembangunan pagar gedung mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Jika digabung, pagu anggaran kedua proyek tersebut mencapai sekitar Rp36,5 miliar.

Gedung Islamic Center dikerjakan oleh CV Sentosa Star, sementara proyek pagar dikerjakan oleh CV Al-Faiz.

Besarnya uang negara yang berada dalam proyek tersebut membuat publik memiliki alasan kuat untuk menuntut proses hukum yang serius. Tidak boleh ada tebang pilih. Tidak boleh ada pihak yang kebal hanya karena memiliki jabatan, kekuasaan, koneksi, atau pengaruh.

Di tengah zaman yang kerap disebut publik sebagai era penuh tipu-tipu dan tipu muslihat, penegakan hukum justru dituntut semakin terang dan tidak mudah dibelokkan. Jika benar ditemukan unsur tindak pidana korupsi dan pihak yang bertanggung jawab telah memiliki dasar pembuktian yang cukup, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Termasuk informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan salah satu mantan pejabat dalam perkara ini, semestinya tidak menjadi rumor berkepanjangan. Jika memang terdapat bukti dan keterkaitan hukum, penyidik harus mengujinya secara profesional. Namun jika tidak terbukti, maka informasi tersebut juga harus dihentikan agar tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.

Publik tidak meminta Kejari Halteng bekerja berdasarkan tekanan massa. Publik meminta hukum bekerja berdasarkan bukti.

Karena itu, Kejari Halteng dituntut menunjukkan keberanian untuk mengusut perkara ini sampai ke titik terang. Uang tidak boleh menjadi penentu arah hukum. Kekuasaan tidak boleh menjadi tameng. Jabatan tidak boleh menjadi benteng. Dan hukum tidak boleh diperdagangkan.

Kini mata publik tertuju pada hasil audit BPKP dan langkah Kejari Halteng setelah audit tersebut diterima.

Jika ditemukan bukti yang cukup mengenai kerugian negara dan pihak yang bertanggung jawab, masyarakat menuntut agar proses penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan berdasarkan hukum.

Sebaliknya, apabila tidak cukup bukti, penyidik juga wajib menyampaikan perkembangan perkara secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pesannya sederhana, bongkar jika ada yang salah, tindak jika terbukti, dan jangan biarkan perkara bernilai puluhan miliar rupiah tenggelam dalam permainan kepentingan.

“Kami memastikan proses hukum terhadap dugaan penyimpangan proyek tersebut terus berjalan hingga penetapan tersangka,” tandas Ashari. (Odhe)