Halteng Masuk Radar Kayu Ilegal, Gakkum Didesak Bertindak
TERNATE — Ancaman terhadap keamanan hutan di Maluku Utara mulai dipetakan secara serius. Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menjadi salah satu wilayah yang masuk radar kerawanan, dengan sedikitnya enam kecamatan teridentifikasi dalam pemetaan kawasan yang berpotensi menghadapi gangguan keamanan hutan, termasuk pembalakan dan peredaran hasil hutan ilegal.
Enam kecamatan tersebut yakni Weda Tengah, Weda Utara, Weda Timur, Patani Utara, Patani Timur, dan Weda.
Pemetaan ini bukan sekadar penandaan wilayah di atas kertas. Bagi pengawasan kehutanan, masuknya enam kecamatan di Halteng dalam peta kerawanan merupakan sinyal serius bahwa pengawasan di wilayah tersebut harus diperketat dan tidak boleh berjalan setengah hati.
Identifikasi tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Peta Kerawanan Ancaman dan Gangguan Keamanan Hutan wilayah Maluku dan Maluku Utara Tahun 2026. Forum tersebut melibatkan unsur penegakan hukum kehutanan, BKSDA Maluku, Dinas Kehutanan, seluruh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta instansi terkait lainnya.
Polisi Kehutanan BKSDA Maluku, Yeni Purnamasari, mengatakan pihaknya telah memberikan sejumlah masukan berdasarkan hasil pengelolaan kawasan konservasi dan kondisi faktual di lapangan, khususnya terkait potensi ancaman dan gangguan terhadap keamanan hutan.
“Kami sudah memberi berbagai masukan berdasarkan hasil pengelolaan kawasan konservasi dan kondisi di lapangan, terutama terkait potensi ancaman dan gangguan terhadap keamanan hutan di wilayah kerjanya,” kata Yeni.
Menurutnya, masukan dari para pengelola kawasan menjadi bagian penting dalam proses validasi aspek dan variabel penilaian penyusunan peta kerawanan. Peta tersebut diharapkan mampu menggambarkan kondisi riil di lapangan dan menjadi dasar dalam menentukan kebijakan pengamanan hutan.
Namun, tantangan sesungguhnya bukan berhenti pada seberapa banyak titik yang berhasil dipetakan, melainkan seberapa tegas hasil pemetaan tersebut diterjemahkan menjadi tindakan.
Kepala KPH Halteng, Baharudin Limatahu, membenarkan enam kecamatan di wilayah kerjanya masuk dalam pemetaan kawasan rawan.
“Untuk Halteng sendiri Kecamatan Weda Tengah, Weda Utara, Weda Timur, Patani Utara, Patani Timur sekaligus Kecamatan Weda pun masuk,” ungkap Baharudin, Minggu (8/8/2026).
Baharudin menjelaskan, pemetaan tersebut merupakan bagian dari langkah Gakkum bersama seluruh KPH di Maluku Utara untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal di sektor kehutanan.
“Kemarin Gakkum menggandeng seluruh KPH di Maluku Utara gelar kegiatan di Bella Hotel soal peta rawan ilegal,” tandasnya.
Jangan Berhenti di Atas Peta
Masuknya enam kecamatan di Halteng ke dalam peta kerawanan seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan. Sebab, ketika sebuah wilayah telah diidentifikasi memiliki potensi kerawanan, maka pengawasan tidak lagi cukup mengandalkan pendekatan rutin.
Aparat dan instansi terkait dituntut bergerak lebih tajam dengan mengawasi titik-titik rawan, jalur keluar-masuk hasil hutan, serta rantai distribusi kayu yang berpotensi bermasalah.
Lebih dari itu, hasil pemetaan harus menjadi dasar untuk menentukan wilayah prioritas pengawasan, pola patroli, pencegahan, hingga penindakan ketika ditemukan pelanggaran.
Jangan sampai peta kerawanan hanya menjadi dokumen yang tersimpan di meja birokrasi, sementara ancaman terhadap kawasan hutan terus bergerak di lapangan.
BKSDA Maluku sendiri menegaskan bahwa penyusunan peta kerawanan merupakan instrumen penting untuk menentukan tingkat risiko setiap kawasan sekaligus memperkuat strategi perlindungan hutan.
“Masukan yang disampaikan seluruh peserta, termasuk BKSDA Maluku, diharapkan dapat menghasilkan peta kerawanan yang lebih komprehensif dan representatif sebagai dasar penentuan prioritas pengamanan hutan di Maluku dan Maluku Utara,” ujar Yeni.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antarunit pengelola kawasan dan pemangku kepentingan agar pencegahan serta penanganan gangguan keamanan hutan dapat dilakukan secara lebih terarah, efektif, dan berbasis data.
Kini, enam kecamatan di Halteng telah masuk radar kerawanan.
Pertanyaan berikutnya bukan lagi di mana wilayah rawan itu berada, melainkan apa langkah konkret aparat setelah wilayah tersebut dipetakan.
Sebab, tanpa pengawasan yang ketat dan penindakan yang tegas ketika ditemukan pelanggaran, peta kerawanan hanya akan menjadi catatan administratif. Hutan tidak membutuhkan sekadar peta, karena hutan membutuhkan perlindungan nyata. (Red)













