Maluku Utara Kaya, Rakyat Jangan Disuruh Miskin dalam Diam
Wacana federalisme di Maluku Utara tidak layak dijawab dengan tawa, apalagi dengan stigma sebagai ancaman terhadap NKRI. Pertanyaan yang jauh lebih serius justru harus diajukan, mengapa daerah yang menghasilkan kekayaan alam dalam skala luar biasa masih merasa harus berteriak agar didengar?
Maluku Utara bukan daerah miskin sumber daya. Nikel, emas, dan berbagai mineral telah menjadikan provinsi ini salah satu simpul ekonomi pertambangan penting di Indonesia. Nilai ekspor 2025 bahkan mencapai US$14,23 miliar dengan surplus perdagangan US$7,80 miliar.
Angka sebesar itu seharusnya membuat rakyat bertanya.
Ke mana kekayaan itu mengalir?
Bukan berarti seluruh nilai ekspor menjadi uang daerah. Bukan pula seluruhnya menjadi keuntungan perusahaan. Tetapi justru karena rantai ekonominya kompleks, pemerintah wajib membuka perhitungannya secara terang: berapa nilai produksi, pajak, PNBP, DBH, nilai tambah hilirisasi, belanja perusahaan di daerah, tenaga kerja lokal, hingga manfaat ekonomi yang benar-benar tinggal di Maluku Utara.
Jangan meminta rakyat percaya hanya karena pemerintah mengatakan semuanya sudah sesuai aturan.
Tunjukkan angkanya.
Sebab rakyat melihat kapal mengangkut hasil tambang, kawasan industri tumbuh dan angka ekspor melonjak. Pada saat yang sama, rakyat juga berhak bertanya apakah sekolah, rumah sakit, jalan, air bersih, pelabuhan, lapangan kerja, usaha lokal dan kualitas hidup mereka tumbuh dengan kecepatan yang sama.
Jika jawabannya belum, maka ada persoalan yang harus dibedah.
Ini bukan semata-mata persoalan tambang. Ini persoalan keadilan ekonomi.
Pasal 33 UUD 1945 menempatkan pengelolaan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 18A juga menegaskan hubungan keuangan, pelayanan publik dan pemanfaatan sumber daya alam antara pusat dan daerah harus dilaksanakan secara adil dan selaras.
Artinya, daerah penghasil tidak sedang meminta belas kasihan.
Keadilan bukan hadiah. Ia amanat konstitusi.
Karena itu, pemerintah pusat tidak seharusnya alergi terhadap kritik dari Maluku Utara. Jika formula pembagian manfaat SDA sudah adil, buka datanya. Jika belum, akui kekurangannya dan perbaiki.
Yang berbahaya bukan kritik.
Yang berbahaya adalah ketidakadilan yang dibiarkan terlalu lama sampai berubah menjadi ketidakpercayaan.
Di titik inilah wacana federalisme memperoleh ruang.
Bukan karena rakyat tiba-tiba membenci NKRI. Bisa jadi karena sebagian masyarakat merasa hubungan pusat-daerah belum memberikan rasa keadilan yang mereka harapkan.
Maka menjawab persoalan tersebut hanya dengan slogan “NKRI harga mati” adalah jawaban yang terlalu mudah untuk masalah yang terlalu serius.
NKRI memang tidak perlu diperdebatkan.
Tetapi desain keadilannya wajib diperdebatkan.
Empat anggota DPD RI asal Maluku Utara Dr. R. Graal Taliawo, Hidayat M. Sjah, Ir. Namto H. Roba dan Hasby Yusuf semestinya tidak berhenti pada pernyataan normatif.
Inilah saatnya mereka bekerja dengan angka.
Minta pemerintah membuka Neraca Kekayaan SDA Maluku Utara. Hitung seluruh rantai ekonominya. Berapa yang dihasilkan? Berapa yang menjadi penerimaan negara? Berapa yang menjadi hak daerah? Berapa yang tinggal di masyarakat? Berapa nilai tambah yang tercipta? Berapa belanja perusahaan yang masuk ke pengusaha lokal?
Bahkan satu pertanyaan sederhana harus bisa dijawab.
Dari setiap Rp100 nilai ekonomi SDA yang dihasilkan di Maluku Utara, berapa rupiah yang benar-benar menjadi kekayaan masyarakat Maluku Utara?
Jika pertanyaan sesederhana itu belum dapat dijawab secara transparan, jangan buru-buru berdebat soal federalisme.
Kita bahkan belum selesai menghitung isi kantong sendiri.
DPD harus berhenti menjadi sekadar penyampai aspirasi. Bawa data ke Jakarta. Bongkar formulanya. Uji DBH-nya. Hitung beban kepulauan. Hitung dampak ekologis. Hitung biaya sosial. Hitung manfaat ekonomi lokal.
Kalau formula lama tidak memadai, perjuangkan formula baru.
Bukan sekadar meminta, “Tolong perhatikan Maluku Utara.”
Kalimat itu sudah terlalu murah.
Yang dibutuhkan adalah:
“Formula ini bermasalah. Ini datanya. Ini alasan ketidakadilannya. Ini formula perbaikannya.”
Maluku Utara juga tidak boleh terus diposisikan hanya sebagai tempat mengambil bahan mentah dan menyediakan tenaga kerja.
Masyarakat harus naik kelas.
Mereka harus menjadi pemilik usaha, pemasok, kontraktor, penyedia jasa, pemilik aset dan bagian dari rantai nilai industri.
Keberhasilan hilirisasi tidak cukup diukur dari berapa banyak smelter berdiri.
Ukur juga berapa banyak pengusaha Maluku Utara yang ikut menjadi pemilik manfaat dari hilirisasi tersebut.
Dan jangan lupa: tambang tidak abadi.
Nikel dan emas suatu hari akan berkurang.
Kalau kekayaan hari ini habis untuk membiayai belanja hari ini, maka generasi berikutnya hanya akan mewarisi lubang tambang, persoalan lingkungan dan cerita bahwa Maluku Utara pernah kaya.
Karena itu, gagasan Dana Abadi SDA Maluku Utara layak diperjuangkan. Sebagian manfaat SDA harus diubah menjadi kekayaan jangka panjang untuk pendidikan, kesehatan, beasiswa, riset, UMKM, diversifikasi ekonomi dan pemulihan lingkungan.
Begitu pula masyarakat adat. Tanah tidak boleh dipandang hanya sebagai koordinat di atas peta IUP. Ia adalah ruang hidup, sejarah dan identitas.
Transparansi perizinan, pemetaan wilayah adat, partisipasi masyarakat dan penyelesaian konflik harus menjadi bagian dari tata kelola SDA yang serius.
Kepada para pengusung federalisme, pesannya juga jelas:
Jangan hanya berteriak. Bawa angka.
Tunjukkan berapa kekayaan yang dihasilkan Maluku Utara. Tunjukkan berapa yang kembali. Tunjukkan berapa yang keluar. Tunjukkan siapa yang memperoleh nilai tambah. Tunjukkan berapa biaya ekologis dan sosial yang ditanggung daerah.
Jika seluruh data sudah terbuka dan ternyata masalahnya memang terletak pada desain hubungan pusat-daerah, maka tuntutan reformasi menjadi semakin kuat.
Tetapi jika persoalannya dapat diselesaikan melalui reformasi fiskal, penguatan otonomi daerah, perlindungan masyarakat adat, penguatan ekonomi lokal dan transparansi SDA, maka federalisme mungkin hanya menjadi jalan memutar yang mahal.
Jadi, jangan buru-buru mengganti rumah.
Periksa dulu siapa yang membiarkan atapnya bocor.
Namun pemerintah juga jangan menggunakan keutuhan rumah sebagai alasan untuk membiarkan penghuninya kehujanan.
Maluku Utara tidak membutuhkan slogan.
Maluku Utara membutuhkan angka yang terbuka, formula yang adil dan keberanian politik.
Sebab rakyat pada akhirnya tidak terlalu peduli apakah sistemnya disebut federal, otonom atau dengan istilah lainnya.
Mereka ingin sekolah yang layak.
Rumah sakit yang manusiawi.
Jalan dan pelabuhan yang memadai.
Air bersih.
Pekerjaan yang bermartabat.
Usaha lokal yang tumbuh.
Dan masa depan setelah tambang berhenti.
Itulah ujian sebenarnya.
Kalau kekayaan alam habis tetapi rakyat tetap miskin, maka yang gagal bukan rakyatnya. Yang harus diperiksa adalah cara kekayaan itu dikelola.
Federalisme tanpa angka adalah slogan.
NKRI tanpa keadilan juga hanya slogan.
Yang dibutuhkan Maluku Utara bukan sekadar negara yang utuh, tetapi negara yang adil.
Kalau pemerintah yakin pembagian manfaat SDA sudah adil, buka semua datanya.
Kalau belum adil, perbaiki.
Dan kalau keduanya tidak dilakukan, jangan heran jika rakyat terus bertanya:
“Kalau kami kaya, mengapa kami masih merasa miskin?”
Itulah pertanyaan yang harus dijawab sebelum siapa pun berteriak tentang federalisme.
Sebab federalisme tanpa perhitungan adalah federalisme kantong kosong. ****













