DaerahEkonomi & BisnisHALTENGHukum & KriminalLINGKUNGANMaluku UtaraOpiniPemerintahanSosial

Galian C Ilegal Menggila, Negara Jangan Tutup Mata

53
×

Galian C Ilegal Menggila, Negara Jangan Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

Penulis : Odhe Haltim

Aktivitas galian C yang diduga beroperasi tanpa dokumen resmi bukan sekadar persoalan tambang. Jika benar berlangsung tanpa legalitas dan pengawasan, praktik tersebut merupakan alarm serius atas kerusakan lingkungan, keselamatan masyarakat, potensi kebocoran penerimaan daerah, sekaligus pertanyaan besar terhadap efektivitas pengawasan pemerintah.

Publik tentu berhak bertanya, siapa yang mengawasi, siapa yang memberi ruang, dan mengapa aktivitas yang diduga ilegal dapat terus berjalan?

Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan aktivitas usaha yang mengeruk sumber daya alam tanpa kejelasan legalitas.

Lingkungan Bukan Barang Dagangan

Galian yang dilakukan tanpa standar teknis dan pengawasan memadai berpotensi meninggalkan kerusakan serius. Tanah dikupas, kontur berubah, vegetasi hilang, aliran air terganggu, sementara ancaman erosi, longsor, banjir, hingga pencemaran sumber air dapat menghantui masyarakat.

Kalau keuntungan dinikmati segelintir pihak, sementara kerusakan diwariskan kepada warga dan generasi berikutnya, maka yang terjadi bukan sekadar kegiatan ekonomi, itu adalah pemindahan beban dari pelaku kepada publik.

Daerah Bisa Kehilangan, Masyarakat yang Menanggung

Persoalan berikutnya adalah potensi kerugian daerah. Aktivitas yang tidak memiliki legalitas dan kewajiban perpajakan yang semestinya berpotensi menghilangkan penerimaan negara maupun daerah.

Ironisnya, ketika kendaraan pengangkut material merusak jalan umum, masyarakat kembali menjadi pihak yang membayar. Jalan diperbaiki menggunakan anggaran pemerintah, sementara keuntungan dari eksploitasi material justru mengalir ke pihak yang menikmati hasil tambang.

Kalau begitu, siapa sebenarnya yang untung dan siapa yang dipaksa menanggung kerugian?

Jangan Tunggu Korban Berjatuhan

Keselamatan pekerja dan warga sekitar tidak boleh diperlakukan sebagai urusan nomor dua. Aktivitas tambang yang tidak memenuhi persyaratan dan pengawasan dapat meningkatkan risiko kecelakaan, terutama di lokasi dengan kondisi lereng, alat berat, lalu lintas kendaraan, dan medan kerja yang berbahaya.

Pemerintah tidak seharusnya baru bergerak setelah terjadi longsor, kecelakaan, korban luka, atau bahkan kematian.

Penegakan hukum yang baik adalah mencegah tragedi sebelum terjadi, bukan sibuk mencari siapa yang salah setelah korban berjatuhan.

Hukum Jangan Berhenti di Atas Kertas

Indonesia memiliki regulasi yang mengatur kegiatan pertambangan mineral dan batubara, termasuk melalui UU Nomor 3 Tahun 2020. Karena itu, dugaan kegiatan pertambangan tanpa legalitas harus diperiksa secara serius oleh instansi yang berwenang.

Jika memang tidak memiliki dokumen dan perizinan sebagaimana diwajibkan, maka tidak boleh ada kompromi.

Tidak boleh ada pembiaran.

Tidak boleh ada permainan mata.

Dan tidak boleh ada kesan bahwa hukum dapat dinegosiasikan.

Publik membutuhkan transparansi itu, apakah aktivitas tersebut memiliki legalitas? Siapa pemegang izin? Apa dokumen lingkungannya? Bagaimana pengawasan teknisnya? Dan apakah seluruh kewajiban kepada negara serta daerah telah dipenuhi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap pelaku usaha. Sebaliknya, itu adalah bagian dari kontrol publik terhadap pengelolaan sumber daya alam.

Aparat Harus Turun, Bukan Sekadar Mendengar

Jika sorotan masyarakat terus muncul, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis terkait harus turun melakukan pemeriksaan faktual di lapangan.

Jangan biarkan isu berkembang menjadi ketidakpercayaan publik.

Sebab ketika sebuah aktivitas yang diduga ilegal dapat berlangsung terus-menerus tanpa tindakan yang jelas, persoalannya tidak lagi berhenti pada pelaku usaha. Publik akan mulai mempertanyakan kinerja pengawasan negara.

Sumber daya alam bukan milik segelintir orang. Jalan umum bukan milik pengusaha. Sungai bukan milik pemodal. Dan lingkungan hidup bukan warisan untuk dihancurkan demi keuntungan sesaat.

Jika benar ilegal, hentikan. Jika legal, buka dan buktikan legalitasnya kepada publik.

Yang tidak boleh adalah ketidakjelasan, pembiaran, dan hukum yang hanya berani menggertak tetapi tidak pernah benar-benar bertindak. ****