Halmahera SelatanHukum & KriminalInternasionalLINGKUNGANMaluku UtaraNasionalSengketa lahanSosial

Hibor Tak Faduli dinas PTSP, Tetap Beroperasi Kayu Tampa Izin

554
×

Hibor Tak Faduli dinas PTSP, Tetap Beroperasi Kayu Tampa Izin

Sebarkan artikel ini

Pangkalan Kayu di Kecamatan Gane Timur Desa Akelamo Diduga Kuat Beroperasi Tanpa Izin Industri
Hasil Pantauan Tim PTSP Temukan Banyak Pelanggaran, Publik Desak Penindakan Tegas

Halmahera Selatan — Sebuah pangkalan kayu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Gane Timur, tepatnya di kawasan Desa Akelamo Milik Saudara hibor, kini menjadi sorotan tajam.

Terpantau media lidikpost id. Bahwa setelah tim dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Hasil temuan di lapangan mengarah pada dugaan yang sangat kuat bahwa unit usaha tersebut beroperasi tanpa memiliki izin industri yang sah dari pihak berwenang.

Keberadaan usaha yang berjalan tanpa dasar hukum ini semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran berat terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian dan penataan ruang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengamatan langsung yang dilakukan tim PTSP di lokasi, pangkalan kayu tersebut terlihat aktif melakukan kegiatan penimbunan, penumpukan, dan kemungkinan pengolahan kayu dalam skala yang cukup besar. Namun, hingga saat ini tidak ditemukan adanya dokumen perizinan yang sah yang menjadi landasan hukum beroperasinya unit usaha tersebut. Baik Izin Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Gudang, maupun dokumen lingkungan yang menjadi syarat mutlak belum dapat ditunjukkan oleh pengelola. Ini adalah pelanggaran yang nyata dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha industri wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Beroperasi tanpa izin sama saja dengan melanggar hukum secara terang-terangan. Konsekuensinya, kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal yang patut ditindak dengan tegas dan tanpa pandang bulu. Apalagi lokasi pangkalan kayu tersebut berada di kawasan yang harusnya tertata dengan rapi, bukan dijadikan tempat penimbunan bahan yang berpotensi melanggar aturan dan mengganggu lingkungan serta tata tertib wilayah.

Publik pun semakin mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum serta instansi terkait di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan. Bagaimana mungkin sebuah usaha yang berskala cukup besar bisa beroperasi dalam waktu yang cukup lama tanpa pernah sekalipun memiliki kelengkapan perizinan? Di mana fungsi pengawasan dan pengendalian yang menjadi tugas pokok instansi terkait? Apakah pengawasan sekadar angin lalu yang tidak pernah benar-benar ditegakkan hingga pelanggaran semacam ini terjadi secara terang-benderang?

Ketiadaan izin industri pada pangkalan kayu tersebut juga memunculkan kecurigaan yang mendalam terkait asal-usul kayu yang ditimbun. Tanpa adanya izin dan pengawasan yang ketat, siapa yang dapat menjamin bahwa kayu-kayu tersebut bukan berasal dari eksploitasi hutan secara liar atau pengambilan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum? Ini adalah mata rantai yang sangat berbahaya. Jika dibiarkan, maka pelanggaran di bidang perindustrian ini dapat berkelanjutan dan melahirkan pelanggaran lain yang lebih besar, termasuk dugaan pelanggaran di bidang kehutanan yang merugikan kekayaan alam negara secara luar biasa.

Oleh karena itu, hasil temuan tim PTSP ini harus segera ditindaklanjuti dengan langkah nyata, bukan sekadar menjadi laporan yang tersimpan begitu saja di meja pejabat. Instansi yang berwenang wajib segera melakukan verifikasi menyeluruh, meminta pertanggungjawaban pengelola, dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mulai dari penghentian sementara kegiatan, penertiban, hingga proses hukum yang berlaku. Jangan sampai pelanggaran yang sudah terang benderang ini dibiarkan berlarut-larut seolah-olah tidak ada yang berani menegakkan keadilan dan hukum.

Masyarakat Kecamatan Gane Timur dan seluruh warga Halmahera Selatan berhak mendapatkan pelayanan publik yang baik, penegakan hukum yang adil, serta perlindungan terhadap sumber daya alam dan lingkungan. Keberadaan usaha tanpa izin Milik Kibor yang beroperasi secara liar sama sekali tidak boleh dibiarkan. Tegakkan hukumnya, tuntut  pertanggungjawabannya, dan pastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa yang terjadi di masa mendatang. Jangan biarkan ketidakpatuhan terhadap peraturan tumbuh subur di tengah ketidaktegasan aparat penegak hukum. Sudah saatnya ada tindakan nyata, bukan sekadar kata-kata.

Sekedar di ketahui bersama bahwa lokasi penampungan kayu tersebut paskah temuan dari dinas terkait, suda di proslain/pita Kuning di beberapa waktu yang lalu tapi HIBOR Menganggap enteng dinas tersebut dan dia Masi tetap beroperasi dan melakukan penjualan kayu dan aktif tampungan pangkalan kayu tersebut .

Penulis: Barens