Foto ribuan ban bekas terbakar di TPS di KM 13
HALTENG ~ Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Halmahera Tengah, Badar Manai, membantah pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Tengah, Rivani Abd Rajak, terkait aktivitas pengolahan ban bekas oleh PT Weda Bay Nickel (WBN).
Badar menegaskan, secara teknis perusahaan tambang nikel memang dapat melakukan pirolisis ban bekas. Namun, kemampuan teknis tersebut tidak otomatis berarti perusahaan memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatan tersebut.
“Jangan hanya klaim. Cantumkan nomor izin pirolisisnya agar bisa diketahui publik Maluku Utara,” tegas Badar kepada media, Senin (31/8/2026) sore.
Menurutnya, kegiatan pirolisis harus memiliki dasar persetujuan lingkungan yang jelas dan tercantum dalam dokumen AMDAL atau perubahan dokumen lingkungan yang telah disetujui otoritas berwenang.
Ia menilai, kepemilikan IUP pertambangan tidak dapat dijadikan dasar otomatis untuk melakukan kegiatan pengolahan limbah tertentu, termasuk pirolisis ban bekas.
Badar juga menyoroti status dan karakteristik ban bekas yang menurutnya harus terlebih dahulu diklasifikasikan sesuai ketentuan pengelolaan limbah. Pengolahan melalui pirolisis, kata dia, bukan kegiatan sederhana karena dapat menghasilkan pyrolysis oil, karbon hitam, gas, serta residu yang membutuhkan pengendalian dan standar lingkungan tertentu.
“Pirolisis ban bekas membutuhkan pengendalian emisi dan residu yang serius. Karena itu, izin pengolahan limbah, insinerator, dan izin pirolisis tidak boleh disamakan,” ujarnya.
Badar mengaku telah menelusuri sejumlah dokumen dan informasi publik terkait kegiatan WBN. Dari penelusuran tersebut, ia mengklaim belum menemukan bukti spesifik yang menunjukkan WBN memiliki persetujuan atau izin khusus untuk melakukan pirolisis ban bekas.
Ia juga mempertanyakan penggunaan fasilitas insinerator di kawasan WBN. Menurut Badar, keberadaan fasilitas tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan memiliki kewenangan untuk membakar atau melakukan pirolisis terhadap ban bekas.
“Insinerator untuk sampah domestik bukan otomatis berarti izin untuk pirolisis ban bekas. Itu dua hal yang berbeda dan harus dibuktikan dengan dokumen izinnya,” katanya.
Badar mendesak DLH Halmahera Tengah maupun pihak terkait untuk membuka secara transparan dokumen persetujuan lingkungan, AMDAL, pertek, serta izin pengelolaan limbah WBN yang berkaitan dengan ban bekas.
Menurut dia, publik berhak mengetahui apakah ban bekas memang secara eksplisit tercantum sebagai material yang boleh diolah melalui pirolisis di fasilitas WBN.
“Jangan membuat publik berasumsi bahwa karena ada fasilitas pengolahan limbah, maka otomatis boleh melakukan pirolisis ban bekas. Tunjukkan dasar hukumnya, dokumennya, dan nomor izinnya,” tegas Badar.
Ia juga menyebut, berdasarkan informasi yang ditelusurinya, ban bekas WBN selama ini disebut dibawa keluar untuk pengelolaan lebih lanjut, termasuk ke Surabaya. Namun, informasi tersebut menurutnya tetap perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan keterangan pihak berwenang.
Badar menegaskan, persoalan ini bukan semata soal boleh atau tidaknya teknologi pirolisis digunakan, melainkan soal legalitas, persetujuan lingkungan, jenis limbah, fasilitas pengolahan, serta standar emisi dan pemanfaatan hasil pirolisis.
“Intinya sederhana. Kalau memang WBN memiliki izin pirolisis ban bekas, buka dan cantumkan nomor izinnya. Publik berhak tahu. Jangan hanya menyampaikan klaim tanpa menunjukkan dasar legalitasnya,” pungkasnya. (Odhe)














