Polres Halteng Kirim Sinyal Keras, Miras dan Rokok Ilegal Dimusnahkan di HUT Bhayangkara
HALTENG – Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Kabupaten Halmahera Tengah tidak hanya diwarnai upacara seremonial. Polres Halmahera Tengah menunjukkan komitmen penegakan hukum dengan memusnahkan barang bukti hasil penindakan berupa minuman keras (miras), rokok ilegal, dan knalpot brong, Rabu (1/7/2026).
Pemusnahan dilakukan usai upacara HUT Bhayangkara yang dipimpin Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, di halaman Kantor Bupati Halmahera Tengah. Langkah tersebut menjadi pesan tegas bahwa aparat kepolisian tidak memberi ruang bagi peredaran barang ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, dan merugikan negara.
Foto Pemda dan Polres serta seluruh unsur Forkompinda Halteng musnahkan miras dan rokok
Peringatan HUT Bhayangkara ke-80 yang mengusung tema “Polri untuk Masyarakat” dihadiri Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji, Wakil Bupati Ahlan Djumadil, Sekda Bahri Sudirman, Forkopimda, jajaran TNI-Polri, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, dan tamu undangan.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa Hari Bhayangkara bukan sekadar agenda tahunan, tetapi menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, TNI-Polri, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendukung pembangunan daerah.
Menurutnya, kebersamaan yang terbangun selama ini harus terus dipertahankan dengan berlandaskan nilai luhur Fagogoru, yang mengajarkan saling menjaga, menghormati, dan mencintai sesama.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan acara syukuran dan ramah tamah di Aula Salahuddin Bin Talabuddin. Peringatan HUT Bhayangkara ke-80 di Halmahera Tengah menjadi simbol penguatan sinergi sekaligus penegasan komitmen aparat dalam menjaga keamanan serta menindak peredaran barang-barang ilegal di wilayah tersebut. (Odhe/Red)














