HALTENG – Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, merombak jajaran birokrasi dengan melantik dan mengambil sumpah jabatan 139 pejabat eselon II, III, dan IV di Aula Hi. Salahuddin, Kantor Bupati Halmahera Tengah, Weda, Jumat (10/7/2026).
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 821.2/Kep.349/2026 sebagai bagian dari penyegaran organisasi untuk mempercepat kinerja pemerintahan dan meningkatkan pelayanan publik.
Sebanyak 9 pejabat eselon II, 50 pejabat eselon III, dan 80 pejabat eselon IV resmi menempati posisi baru. Perombakan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dalam memperkuat efektivitas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mengakselerasi program pembangunan daerah.
Dalam arahannya, Bupati Ikram menegaskan bahwa jabatan bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah yang wajib dipertanggungjawabkan kepada negara, masyarakat, dan Tuhan. Karena itu, ia menuntut seluruh pejabat yang dilantik bekerja dengan integritas, loyalitas, disiplin, dan profesionalisme.
“Jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya kepada pemerintah dan masyarakat, tetapi juga kepada Allah SWT. Karena itu saya meminta seluruh pejabat bekerja dengan penuh integritas, loyalitas, dan profesionalisme,” tegas Ikram.
Khusus kepada pejabat eselon II, Ikram meminta mereka menjadi motor penggerak perubahan di setiap OPD dengan menghadirkan inovasi, mempercepat pelaksanaan program, dan memastikan seluruh kebijakan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara kepada pejabat eselon III dan IV, Bupati menekankan pentingnya disiplin, kepemimpinan, serta kemampuan mengawal pelaksanaan program secara efektif, transparan, dan akuntabel. Ia mengingatkan tidak boleh ada lagi birokrasi yang lamban, berbelit, atau menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Pelantikan ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah menginginkan birokrasi yang lebih responsif, profesional, dan berorientasi pada hasil, bukan sekadar menjalankan rutinitas pemerintahan. (Odhe/Red)













