DaerahEkonomi & BisnisHukum & KriminalKesehatanLINGKUNGANMaluku UtaraPemerintahan

Izin Galian C, Solusi atau Karpet Merah?

98
×

Izin Galian C, Solusi atau Karpet Merah?

Sebarkan artikel ini

Berantas Tambang Ilegal, Jangan Longgarkan Pengawasan

TERNATE — Wacana mempermudah perizinan Galian C di Maluku Utara mulai membuka perdebatan serius, apakah penyederhanaan izin benar-benar menjadi solusi untuk menekan aktivitas tambang ilegal, atau justru berpotensi menjadi pintu masuk bagi eksploitasi sumber daya alam yang minim pengawasan?

Galian C yang mencakup aktivitas penambangan batuan, pasir, tanah urug dan material sejenis memang memiliki posisi penting dalam menopang pembangunan infrastruktur. Namun, alasan kebutuhan material pembangunan tidak boleh berubah menjadi pembenaran untuk melonggarkan standar perizinan dan pengawasan lingkungan,” ujar Farid kepada media melalui rilisnya Selasa, (15/9/2026) .

Di satu sisi kata dia, percepatan perizinan dapat memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha, menjamin pasokan material untuk pembangunan serta membuka potensi penerimaan daerah. Bahkan, jalur legal yang cepat dan transparan secara teoritis dapat mendorong pelaku tambang ilegal masuk ke dalam sistem perizinan resmi.

Namun persoalannya sederhana! cepat bukan berarti bebas, dan mudah bukan berarti longgar.

Jika kemudahan perizinan tidak dibarengi kajian lingkungan yang ketat, pengawasan lapangan yang konsisten, serta kewajiban reklamasi yang benar-benar ditegakkan, maka kebijakan tersebut justru berisiko mengubah dalih percepatan pembangunan menjadi legitimasi baru bagi eksploitasi alam.

Ancaman itu bukan perkara kecil. Aktivitas Galian C yang tidak terkendali dapat mengubah bentang alam, merusak daerah aliran sungai, mengganggu sumber mata air, meningkatkan sedimentasi, hingga memperbesar risiko banjir dan longsor.

Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya berbicara tentang bagaimana izin dipermudah. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah, siapa yang mengawasi, bagaimana dampaknya dikendalikan, dan siapa yang bertanggung jawab ketika lingkungannya rusak?

Publik juga patut mendapatkan kejelasan mengenai mekanisme perizinan, kewenangan pemerintah daerah, persyaratan lingkungan, lokasi yang diperbolehkan untuk ditambang, hingga kewajiban reklamasi pascatambang.

Jangan sampai persoalan tambang ilegal dijawab dengan kebijakan yang hanya mengejar legalitas administratif, sementara pengawasan substantif justru melemah,” jelasnya.

Pembangunan memang membutuhkan material. Daerah juga membutuhkan pendapatan. Tetapi pembangunan yang mengorbankan lingkungan bukanlah kemajuan, itu hanya memindahkan persoalan hari ini menjadi bencana untuk generasi berikutnya.

Maka, jika pemerintah benar-benar ingin memberantas tambang ilegal, solusinya bukan sekadar membuat izin lebih mudah. Yang dibutuhkan adalah perizinan yang transparan, cepat, berbasis kajian, disertai pengawasan ketat dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Sebab pada akhirnya lanjut Farid, persoalannya bukan sekadar izin tambang atau tambang ilegal. Persoalannya adalah apakah kekayaan alam Maluku Utara akan dikelola untuk kepentingan publik dengan prinsip keberlanjutan, atau justru menjadi ruang eksploitasi yang meninggalkan kerusakan ketika material tambang telah habis,” tegasnya. (Red)