Foto Oprasi Pekat Pemda Halteng di Empat Kafe Kamis, (27/8/26) Kamis Dini Hari
HALTENG — Operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis malam (27/8/2026) menemukan dugaan pelanggaran perizinan dan aktivitas hiburan malam pada sejumlah kafe di wilayah Halmahera Tengah (Halteng).
Dari operasi tersebut, petugas menyasar empat kafe yang diduga menjual minuman beralkohol (miras) sekaligus menyediakan lady companion (LC) sebagai hiburan bagi pengunjung.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius terhadap kepatuhan pelaku usaha. Pasalnya, terdapat dugaan bahwa sebagian pemilik usaha hanya mengurus perizinan yang dianggap berisiko rendah, sementara perizinan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha justru diduga diabaikan.
Jika benar demikian, sikap tersebut terkesan menunjukkan bahwa ada pelaku usaha yang menganggap enteng kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) Halteng dan menjalankan usaha seolah-olah aturan perizinan dapat dipilih sesuai kepentingan.
Pantauan media pada Kamis malam juga menemukan aktivitas LC yang menjadi hiburan pengunjung. Sejumlah pria dewasa terlihat berinteraksi dengan para LC. Bahkan, terdapat dugaan beberapa pengunjung merupakan pria yang telah beristri.
Yang lebih menjadi sorotan, beberapa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Halteng juga terpantau berada di lokasi hiburan malam bersama LC.
Kondisi ini patut mendapat perhatian serius Pemda Halteng, terutama menyangkut kepatuhan perizinan, pengawasan usaha hiburan, peredaran miras, serta dugaan keterlibatan aparatur dalam aktivitas hiburan malam.
Pemda Halteng tidak boleh sekadar menjadi penonton. Jika sebuah usaha beroperasi tanpa memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan, maka penegakan aturan harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Apalagi jika benar ada pengusaha yang hanya mengurus izin tertentu sementara kewajiban perizinan lainnya dicueki, hal itu bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut wibawa pemerintah daerah dan kepatuhan terhadap hukum.
Satpol PP dan instansi teknis terkait perlu membuka secara terang hasil pemeriksaan terhadap empat kafe tersebut, izin apa yang dimiliki, izin apa yang belum dipenuhi, aktivitas apa yang ditemukan, serta langkah penindakan apa yang akan dilakukan.
Publik berhak mengetahui apakah aturan benar-benar berlaku bagi semua pelaku usaha atau justru ada usaha tertentu yang merasa kebal terhadap pengawasan Pemda Halteng. (Odhe)













