TERNATE – Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali menjadi sorotan publik. Di satu sisi, penyidik terus menggenjot penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Universitas Nurul Hasan (Unsan) di Kabupaten Halmahera Selatan yang nilainya sekitar Rp4,1 miliar.
Namun di sisi lain, penanganan dugaan korupsi subsidi pasar murah di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara dengan temuan kerugian negara sebesar Rp7,9 miliar versi BPK dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Sorotan itu muncul karena kasus pasar murah telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik bahkan telah menggeledah kantor Disperindag, memeriksa puluhan saksi, serta mengantongi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski demikian, hingga kini belum ada penetapan tersangka yang diumumkan kepada publik.
Sebaliknya, Kejati Malut terus menyatakan komitmennya mengusut dugaan korupsi dana hibah Unsan. Penyidik juga menggandeng ahli konstruksi untuk memeriksa dokumen kontrak dan kondisi fisik bangunan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Perbedaan perkembangan dua perkara tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai skala prioritas penanganan perkara korupsi di Maluku Utara. Sejumlah kalangan mempertanyakan mengapa perkara dengan nilai dugaan kerugian negara yang lebih besar belum menunjukkan kemajuan yang setara.
Kondisi ini semakin memicu tuntutan agar Kejati Malut memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penyidikan dugaan korupsi subsidi pasar murah, termasuk alasan belum adanya penetapan tersangka apabila alat bukti dinilai telah mencukupi.
Publik tentu berharap seluruh perkara dugaan korupsi ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, tanpa memandang besar atau kecilnya nilai anggaran maupun pihak yang terlibat. Penegakan hukum yang konsisten menjadi ukuran penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (Red)













