Foto Hamdan Halil
“Penyidikan Ali Daud Dipertanyakan, KNPI Halteng Desak Uji Ulang Bukti Kunci”
HALTENG — Penyidikan kasus tewasnya Ali Daud (65) di kawasan hutan Desa Bobane Jaya, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, menuai sorotan tajam. KNPI Halmahera Tengah mempertanyakan konstruksi penyidikan kepolisian, terutama kesimpulan yang mengarah pada dugaan keterlibatan kelompok nomaden serta penanganan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
Sorotan itu disampaikan Hamdan Halil, Caretaker Ketua DPD KNPI Halmahera Tengah sekaligus pemerhati hukum dan kebijakan. Ia menilai terdapat sedikitnya empat kejanggalan mendasar yang perlu diuji secara terbuka agar proses penyidikan tidak berhenti pada konstruksi perkara yang prematur.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana menyampaikan bahwa penyelidikan terpadu, termasuk pemeriksaan forensik, analisis citra satelit BRIN dan intelijen antropologis, tidak menemukan fakta keterlibatan warga Desa Sibenpopo. Polisi kemudian menyebut profil pelaku mengarah pada kelompok masyarakat yang hidup berpindah-pindah atau nomaden di pedalaman hutan.
Namun, kesimpulan tersebut dipertanyakan KNPI Halteng.
Hamdan menilai penyebutan “kelompok nomaden” belum menjawab pertanyaan paling mendasar dalam perkara pidana, siapa pelakunya, bagaimana perbuatannya dilakukan, serta apa bukti yang menghubungkan pelaku dengan korban dan tempat kejadian perkara.
Empat Kejanggalan Disorot
Pertama, belum adanya figur tersangka yang konkret. Hamdan mempertanyakan dasar hukum dan pembuktian ketika penyidikan mengarah pada suatu kelompok tanpa identitas pelaku yang jelas.
Menurutnya, jejak kaki, keberadaan bivak, maupun karakteristik kehidupan masyarakat di kawasan hutan perlu ditempatkan sebagai bagian dari rangkaian petunjuk yang masih harus diuji, bukan langsung menjadi dasar untuk mengunci identitas pelaku.
Kedua, indikasi motif dan rangkaian peristiwa di TKP dinilai belum terurai secara utuh. Hamdan menyoroti temuan sedikitnya 19 luka benda tajam pada tubuh korban, hilangnya parang milik korban, serta hasil panen pala yang berserakan di sekitar lokasi.
Rangkaian fakta tersebut, menurut dia, semestinya didalami lebih jauh untuk menguji berbagai kemungkinan motif dan kronologi sebelum penyidik menarik kesimpulan mengenai profil pelaku.
Ketiga, kedudukan sejumlah temuan sebagai dasar kesimpulan penyidikan dipertanyakan. Hamdan menegaskan analisis citra satelit dan intelijen antropologis perlu dikaitkan dengan bukti forensik serta alat bukti lain yang relevan agar hubungan antara temuan di lapangan dan tindak pidana dapat dibuktikan secara kuat.
Keempat, pembebasan prematur terhadap kemungkinan keterlibatan pihak tertentu juga menjadi sorotan. Hamdan meminta seluruh kemungkinan tetap diuji secara objektif sampai terdapat bukti yang cukup untuk mengeliminasi seseorang atau kelompok dari konstruksi perkara.
“Pernyataan bahwa pelaku adalah kelompok nomaden tanpa diimbangi penunjukan figur tersangka yang jelas menunjukkan adanya celah metodologis yang fundamental,” tegas Hamdan melalui keterangannya, Sabtu (26/9/2026).
Barang Bukti Kunci Dipertanyakan
Sorotan tidak berhenti pada konstruksi penyidikan. Hamdan juga mempertanyakan penanganan sejumlah benda yang disebut ditemukan warga dan keluarga korban ketika proses evakuasi jenazah.
Di antaranya ranjau tradisional dari bambu yang dibelah dan ditajamkan sepanjang sekitar 20 sentimeter yang disebut ditemukan menancap di badan jalan, serta kayu semi-bambu atau “ulas” sepanjang sekitar satu meter yang dibuat tajam di sekitar lokasi.
Menurut Hamdan, benda-benda tersebut semestinya menjadi bagian penting dalam pemeriksaan TKP dan diuji secara forensik untuk mengetahui kemungkinan keterkaitannya dengan rangkaian tindak pidana.
“Sangat disayangkan jika potensi bukti fisik sepenting ini tidak diamankan dan diuji oleh tim penyidik sejak awal,” ujarnya.
Ia meminta seluruh barang bukti yang masih relevan segera ditelusuri, diamankan, dan diperiksa dengan metode ilmiah sehingga penyidikan tidak bergantung pada asumsi maupun konstruksi yang belum teruji.
Gas Air Mata di Permukiman Banemo Ikut Disorot
Selain perkara kematian Ali Daud, KNPI Halteng juga menyoroti tindakan aparat dalam penanganan kerusuhan susulan di Banemo pada Kamis (24/9/2026) dini hari.
Pengerahan gas air mata yang disebut mencapai kawasan permukiman warga dipersoalkan karena terdapat kelompok rentan, termasuk anak-anak, bayi, lansia, dan ibu hamil.
Hamdan menilai penggunaan kekuatan dalam kawasan sipil harus diuji berdasarkan prinsip proporsionalitas, kebutuhan, dan perlindungan terhadap warga yang tidak terlibat dalam tindakan melawan hukum.
“Prosedur penegakan hukum tidak boleh mengorbankan keselamatan warga sipil. Aparat harus mampu membedakan tindakan terhadap terduga pelaku dengan perlindungan terhadap kawasan permukiman,” katanya.
Ia juga meminta penggunaan kekuatan dalam peristiwa tersebut diperiksa berdasarkan ketentuan internal Polri dan standar hak asasi manusia yang berlaku.
KNPI Desak Investigasi Independen
Atas rangkaian persoalan tersebut, KNPI Halmahera Tengah mendesak adanya evaluasi menyeluruh dan pemeriksaan independen terhadap penanganan kasus kematian Ali Daud maupun tindakan aparat dalam insiden di Banemo.
Hamdan mendorong Divisi Propam Polri, Komnas HAM, dan Kompolnas untuk turun melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
Di sisi lain, Polda Maluku Utara didesak memperkuat penyidikan dengan pendekatan scientific crime investigation, termasuk menguji seluruh bukti fisik, bukti forensik, kronologi, motif, serta hubungan antara setiap temuan dengan tindak pidana.
Bagi KNPI Halteng, inti persoalannya bukan sekadar siapa yang disebut sebagai pelaku, melainkan apakah seluruh kesimpulan penyidikan benar-benar ditopang bukti yang dapat diuji secara objektif. Karena itu, seluruh dugaan harus dibuktikan dan setiap barang bukti yang relevan harus ditelusuri sampai terang. (Red)













