“Sengketa Lahan Halteng Makin Panas, Ahli Waris Sebut Pembayaran Salah Sasaran”
HALTENG – Konflik lahan di Desa Sawai Itepo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, kembali memanas. Sejumlah warga yang mengatasnamakan ahli waris keluarga Burnama melakukan aksi pemblokadean aktivitas perusahaan setelah mengklaim lahan seluas 24,5 hektare milik mereka telah dibongkar tanpa menerima pembayaran sedikit pun.

Dalam keterangannya kepada media, Rabu (5/8/2026), Demianus Burnama menegaskan lahan tersebut merupakan warisan keluarga yang telah dikelola orang tuanya, Yosep Burnama dan Tete Taita Burnama, sejak era 1950-an hingga menjadi kebun sagu.
Menurut Demianus, pada 2017 pihaknya berhasil membuktikan kepemilikan lahan melalui berbagai bukti tanaman dan sejarah penguasaan lahan sehingga hak atas 27 hektare dikembalikan oleh pihak yang sebelumnya membeli lahan tersebut. Selanjutnya, lahan itu dijual kepada perusahaan melalui kuasa yang diberikan kepada Muhammad Jalal dan Edi Abbas.
Demianus mengungkapkan, hingga kini total lahan keluarga mencapai 58 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 33,5 hektare telah dibayarkan perusahaan, sedangkan 24,5 hektare lainnya, yang menurutnya juga telah dibuka perusahaan, belum dibayar kepada keluarga yang mengaku sebagai pemilik sah.
“Kami belum menerima uang sepeser pun untuk sisa lahan 24,5 hektare. Karena itu kami memblokade aktivitas perusahaan sampai hak kami dibayarkan,” tegas Demianus.
Ia juga mengklaim pihak perusahaan menyebut lahan tersebut telah dibayar kepada pihak lain yakni Yansen Papatjeda selaku mantan Kades dan Onimius Mangampang alias Onyong yang menjabat sebagai Sekdes. Karena itu, Demianus meminta perusahaan menelusuri pihak yang menerima dana tersebut.
“Kalau memang perusahaan sudah membayar, silakan tagih kembali kepada orang yang menerima uang itu. Itu bukan tanah mereka. Setelah uang dikembalikan, bayarkan kepada pemilik yang sebenarnya,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, Demianus turut mengaitkan sejarah penguasaan lahan dengan cerita turun-temurun keluarganya mengenai keberadaan leluhur yang hilang di kawasan tersebut sejak 1917. Menurutnya, sejarah itu menjadi salah satu dasar keluarga mempertahankan wilayah yang dianggap sebagai tanah adat dan warisan leluhur.
Ia juga menyebut, berdasarkan informasi yang diperolehnya dalam rapat di kantor desa, terdapat dugaan pembayaran atas lahan 24,5 hektare telah dicairkan oleh pihak lain. Namun, klaim tersebut belum mendapat tanggapan maupun konfirmasi dari pihak yang disebutkan.
Demianus menegaskan aksi pemblokadean akan terus dilakukan hingga perusahaan menyelesaikan persoalan pembayaran kepada pihak yang menurutnya berhak.
“Meski kami harus mati di atas tanah leluhur, kami tidak akan merelakan pembongkaran terus berjalan sebelum hak kami dibayarkan. Uang untuk lahan 24,5 hektare itu belum kami terima sepeser pun,” tandasnya. (Odhe/Red)













