Perbandingan penanganan korupsi di berbagai negara kembali menjadi sorotan tajam publik. Di China, pelaku korupsi kelas berat bisa dijatuhi hukuman mati. Di Korea Utara, koruptor disebut menghadapi eksekusi tembak mati. Sementara di sejumlah negara Timur Tengah seperti Arab Saudi, hukuman berat diterapkan tanpa kompromi bagi pelaku kejahatan besar yang merusak negara.
Namun di Indonesia, vonis terhadap koruptor justru kerap memicu kemarahan masyarakat. Hukuman dinilai ringan, masa tahanan dipotong lewat remisi, bahkan tidak sedikit terpidana korupsi yang kembali tampil di ruang publik seolah tanpa rasa bersalah. Kondisi ini memunculkan kritik keras bahwa korupsi tidak pernah benar-benar diberantas, melainkan hanya “dikelola” dalam sistem hukum yang lemah terhadap elite.
Pengamat menilai lemahnya efek jera menjadi alasan utama korupsi terus tumbuh subur. Saat rakyat kecil dihukum cepat untuk pelanggaran ringan, para perampok uang negara justru masih mendapat berbagai celah keringanan hukum. Ketimpangan penegakan hukum itu dinilai melukai rasa keadilan publik dan memperkuat anggapan bahwa korupsi telah menjadi penyakit kronis yang sulit diputus.
Sorotan publik kini mengarah pada keberanian negara dalam memberi hukuman yang benar-benar tegas terhadap koruptor. Sebab selama hukuman masih dianggap lunak dan penuh toleransi, korupsi dipandang akan terus hidup, berkembang, dan menggerogoti masa depan bangsa. (Red)













