DaerahHalmahera TimurHukum & KriminalLINGKUNGANMaluku UtaraNasionalPemerintahanPOLRISengketa lahanTeknologi

LAHAN BELUM DIJUAL SUDAH BERSERTIFIKAT? DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN TANAH RAGUKAN LEGALITAS SHM 16.831 M² DI HALTIM

235
×

LAHAN BELUM DIJUAL SUDAH BERSERTIFIKAT? DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN TANAH RAGUKAN LEGALITAS SHM 16.831 M² DI HALTIM

Sebarkan artikel ini

“Foto Pengukuran Ulang oleh Polres dan BPN Haltim”

HALTIM — Dugaan pemalsuan dokumen dan manipulasi data tanah semakin mencuat di desa Buli Karya Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur, menyusul temuan yang sangat mencurigakan, karena lahan yang belum pernah dijual ternyata sudah masuk dalam sertifikat atas nama Rusman.

Foto spanduk diatas lahan yang belum terjual, dan ukur ulang

Polres Halmahera Timur kini menindaklanjuti perkara ini. Bersama Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Halmahera Timur, pihak kepolisian telah meninjau langsung ke lokasi pada Jumat, 18 September 2026 sore kemarin.

“Aneh bin ajaib! Lahan yang belum kami jual pun sudah masuk dalam sertifikatnya Rusman. Bagaimana mungkin sisa lahan yang belum terjual bisa masuk ke dalam dokumen sertifikat?” ujar Laije, pihak yang dirugikan.

Dokumen jual beli yang diklaim Yanti Rusman dan Rusman terbukti sangat bertentangan dengan fakta di lapangan. Laije menegaskan kami tidak pernah menandatangani dokumen dengan luas tanah sebagaimana yang diklaim Yanti Rusman. Ia menduga kuat terjadi pemalsuan tanda tangan, pengubahan isi dokumen surat jual beli, serta rekayasa luas tanah.

Dokumen itu menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00515 Tahun 2011 seluas 16.831 meter persegi. Padahal, total lahan yang benar-benar dijual jauh lebih kecil dari yang tercatat dalam dokumen yang dipersoalkan.

 Pertanyaan besar kini mengemuka, siapa yang menyusun dokumen tersebut? Apakah tanda tangan di dalamnya asli? Bagaimana proses verifikasi BPN sehingga sertifikat bisa terbit atas lahan yang sebagian belum pernah diperjualbelikan?

Laije meminta penyelidikan dilakukan secara menyeluruh tidak sekadar pemeriksaan administratif. Dokumen asli harus diusut, tanda tangan diperiksa secara forensik, dan seluruh pihak terkait dimintai keterangan. Dugaan sementara mengarah pada tindak pidana pemalsuan surat, penggunaan surat palsu, dan penipuan.

Kini publik menunggu, apakah dokumen dasar lahirnya SHM ini benar-benar sah, atau justru lahir dari rekayasa yang merugikan hak orang lain? Keabsahan proses penerbitan sertifikat ini dipertaruhkan. (Red)