DaerahEkonomi & BisnisHALTENGHukum & KriminalLINGKUNGANMaluku UtaraNasionalPemerintahanPOLRISengketa lahanSosialTNI

Lahan Sagu Warga Ditimbun, 24,5 Hektare Belum Dibayar

68
×

Lahan Sagu Warga Ditimbun, 24,5 Hektare Belum Dibayar

Sebarkan artikel ini

Sengketa Lahan Memanas, Warga Hentikan Penimbunan PT IWIP

HALTENG — Polemik lahan kembali memanas di Desa Sawai Itepo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah. Warga pemilik lahan sagu mempersoalkan aktivitas penimbunan yang dilakukan untuk kepentingan aktivitas perusahaan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

Lahan sagu milik keluarga Burnama ditimbun PT IWIP diduga salah bayar

Demianus Burnama, salah satu warga pemilik lahan, mengaku kecewa dan mempertanyakan dasar perusahaan melakukan penimbunan terhadap lahan yang menurutnya hingga kini belum pernah dijual maupun dibayarkan kepada keluarganya.

“Kami kesal. Lahan sagu kami sudah ditimbun, sementara kami belum menerima pembayaran. Bahkan sisa lahan seluas 24,5 hektare belum pernah kami jual kepada perusahaan,” ujar Demianus kepada media di Desa Sawai Itepo belum lama ini.

Menurut Demianus, persoalan tersebut semakin mencuat setelah Heri dari pihak eksternal perusahaan menyampaikan dalam pertemuan di Kantor Desa Sawai Itepo bahwa lahan dimaksud disebut telah dicairkan pembayarannya kepada mantan Kepala Desa Sawai Itepo, Yansen Papatjeda, dan Sekretaris Desa Onisimus Mangampang, yang kini terpilih sebagai Kepala Desa Sawai Itepo.

Pernyataan tersebut justru memicu pertanyaan baru dari pihak keluarga pemilik lahan.

Pasalnya, Demianus menegaskan bahwa keluarganya tidak pernah menjual sisa lahan seluas 24,5 hektare tersebut kepada perusahaan. Karena itu, mereka mempertanyakan atas dasar apa aktivitas penimbunan dapat dilakukan dan kepada siapa sebenarnya pembayaran lahan tersebut diberikan.

“Kami sekeluarga akhirnya memboikot aktivitas penimbunan. Sisa lahan 24,5 hektare itu belum kami jual. Kami menuntut hak kami dibayarkan terlebih dahulu. Kalau belum dibayar, sejengkal pun kami tidak akan mengizinkan aktivitas dilanjutkan,” tegasnya.

Warga Pertanyakan Dasar Pembayaran

Persoalan ini tidak sekadar menyangkut aktivitas alat berat di atas lahan, tetapi juga menyentuh soal siapa pihak yang secara sah berhak menerima pembayaran atas tanah tersebut.

Jika benar terdapat pembayaran kepada pihak tertentu, sementara pemilik atau pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan menyatakan tidak pernah menjual dan tidak pernah menerima pembayaran, maka status pembayaran tersebut patut diklarifikasi secara terbuka oleh seluruh pihak terkait.

Dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, hukum mengatur prinsip pemberian ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. UU Nomor 2 Tahun 2012 juga menempatkan kepentingan masyarakat sebagai salah satu aspek yang harus diperhatikan dalam proses pengadaan tanah.

PP Nomor 19 Tahun 2021 juga mengatur tahapan pengadaan tanah serta mekanisme musyawarah dan pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak. Hasil kesepakatan dalam musyawarah menjadi dasar pemberian ganti kerugian dan dituangkan dalam berita acara kesepakatan.

Karena itu, apabila pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan benar-benar tidak pernah memberikan persetujuan dan tidak pernah menerima pembayaran, maka persoalan tersebut tidak semestinya berhenti hanya pada adanya bukti pembayaran kepada pihak lain. Status kepemilikan, kewenangan penerima pembayaran, dasar transaksi, serta dokumen kesepakatan perlu diperjelas.

Warga Desak Aktivitas Dihentikan

Demianus menegaskan pihaknya tidak menolak penyelesaian secara baik-baik. Namun, ia meminta perusahaan menghormati hak warga yang menurutnya belum diselesaikan.

Bagi keluarga pemilik lahan, persoalan tersebut kini bukan lagi sekadar soal penimbunan tanah, tetapi menyangkut hak atas lahan dan sumber penghidupan yang mereka klaim sebagai milik keluarga.

“Kami tidak melarang kalau memang hak kami sudah diselesaikan. Bayar dulu hak kami, baru aktivitas dilanjutkan. Selama belum ada pembayaran dan kesepakatan dengan kami, kami tidak akan mengizinkan lahan itu ditimbun,” tegas Demianus.

Persoalan tersebut kini mendesak adanya klarifikasi dari PT IWIP, pemerintah desa, serta pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan warga terkait dasar pembayaran dan legalitas penggunaan lahan tersebut.

Jika terdapat perbedaan klaim mengenai siapa pemilik atau pihak yang berhak menerima pembayaran, penyelesaian seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang dapat memverifikasi dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan lahan, dasar transaksi, dan bukti pembayaran secara transparan.

Dengan demikian, polemik 24,5 hektare lahan sagu di Sawai Itepo tidak berhenti sebagai klaim sepihak antara warga dan perusahaan, tetapi dapat diuji berdasarkan dokumen serta bukti yang dimiliki masing-masing pihak. (Odhe/Red)