DaerahEkonomi & BisnisHALTENGLINGKUNGANMaluku UtaraSengketa lahanSosial

Lahan Warga Yeke Dijual ke PT IWIP, Upah Dipersoalkan, Yunus Saban Buka Suara

67
×

Lahan Warga Yeke Dijual ke PT IWIP, Upah Dipersoalkan, Yunus Saban Buka Suara

Sebarkan artikel ini

Foto saat Yunus Saban di temui media di Qwen Hotel Ternate Minggu, (13/9/2026)

HALTENG — Penjualan sejumlah lahan milik warga Desa Yeke, Kecamatan Weda Timur, Kabupaten Halmahera Tengah, kepada PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) menuai sorotan. Sejumlah warga mempertanyakan besaran pembayaran lahan yang mereka nilai diduga tidak sesuai dengan harga penjualan.

Persoalan tersebut mencuat setelah beberapa warga mengeluhkan upah lahan yang diterima melalui saudara Yunus Saban, yang sebelumnya diberi kuasa oleh pemilik lahan untuk membantu proses penjualan lahan kepada perusahaan.

Menurut keterangan sejumlah warga kepada media ini, pembayaran yang diterima diduga tidak sebanding dengan nilai lahan yang dijual. Keluhan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai harga sebenarnya dalam transaksi lahan serta mekanisme pembayaran kepada para pemilik lahan.

Menanggapi sorotan tersebut, Yunus Saban saat ditemui awak media di Qwen Hotel, Kota Ternate, Minggu (13/9/2026) siang, membantah adanya persoalan sebagaimana yang dikeluhkan warga.

Yunus menyebut tidak semua warga pemilik lahan memberikan kuasa kepadanya. Ia bahkan menduga warga yang mempersoalkan pembayaran tersebut kemungkinan bukan pemilik lahan.

“Tidak semua warga memberikan kuasa kepada saya. Bisa saja warga yang mengeluhkan persoalan ini kemungkinan tidak memiliki lahan,” ujar Yunus.

Ia menjelaskan, hanya sebagian warga yang memberikan kuasa kepadanya dengan tujuan agar proses penjualan lahan kepada perusahaan dapat dilakukan lebih cepat.

Yunus juga mengungkapkan bahwa harga lahan yang dibayarkan kepada pemilik disebut sebesar Rp17.000 per meter persegi.

Namun, persoalan tersebut kembali menjadi sorotan setelah salah seorang rekan Yunus Saban mengaku kepada media ini melalui sambungan telepon seluler bahwa lahan tersebut dibelinya dari Yunus Saban.

Pernyataan itu membuka pertanyaan baru terkait alur transaksi lahan, khususnya mengenai siapa pihak yang membeli lahan, berapa nilai transaksi sebenarnya, serta apakah terdapat perbedaan antara harga yang dibayarkan perusahaan dengan pembayaran yang diterima pemilik lahan.

Sejauh ini, keluhan warga masih berupa pernyataan dari sejumlah pihak dan belum disertai dokumen transaksi yang dapat diverifikasi secara independen. Karena itu, kepastian mengenai nilai jual sebenarnya, luas lahan, mekanisme pemberian kuasa, serta aliran pembayaran masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.

Media ini juga membuka ruang bagi seluruh pihak terkait, termasuk pemilik lahan, Yunus Saban, pihak pembeli, maupun PT IWIP, untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna memperoleh pemberitaan yang berimbang. (Red)