Foto Deklarasi Damai di Aula Kantor Bupati Halmahera Tengah
HALTENG – Setelah melalui fase konflik dan ketegangan, masyarakat Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, memilih membuka lembaran baru. Enam desa terdampak menyatukan tekad dalam Deklarasi Perdamaian yang diinisiasi Kepolisian Daerah Maluku Utara di Aula Kantor Bupati Halmahera Tengah, Jumat (2/10/2026).
Foto Penandatanganan lembaran baru pasca konflik
Deklarasi tersebut menjadi bagian dari upaya memulihkan hubungan sosial sekaligus memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat setelah insiden konflik pada 2 April 2026.
Enam desa yang terlibat dalam komitmen perdamaian itu yakni Banemo, Bobane Indah, Bobane Jaya, Bobane Remdi, Moreala, dan Sibenpopo. Perwakilan warga dari masing-masing desa hadir untuk menyatakan komitmen menjaga keamanan serta menyelesaikan setiap persoalan melalui dialog dan jalur hukum.
Gagasan perdamaian tersebut diinisiasi Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman dan dipimpin Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Slamet Hariyadi yang hadir mewakili Kapolda.
Sejumlah unsur pemerintahan dan keamanan turut hadir, di antaranya Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe, Kasrem 152/Baabullah Kolonel Arh Hendra Roza, Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangaji, jajaran Forkopimda provinsi dan kabupaten, serta tokoh adat, agama, pemuda, dan masyarakat.
Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangaji mengatakan pemerintah daerah siap mengawal proses pemulihan sosial di Patani Barat. Ia mengajak masyarakat meninggalkan perselisihan dan menjadikan perdamaian sebagai pijakan bersama untuk kembali membangun daerah.
“Tidak ada masyarakat yang ingin konflik terus berlangsung. Mari kita jadikan momentum hari ini untuk membuka lembaran baru dan merajut kembali rasa kebersamaan,” kata Ikram.
Menurut Ikram, perdamaian tidak cukup berhenti pada sebuah deklarasi. Camat, Kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta pimpinan komunitas diminta menjaga komunikasi antarwarga agar ruang dialog tetap terbuka.
Ia juga mengingatkan pentingnya merawat nilai Fagogoru, sebagai bagian dari kearifan budaya masyarakat Halmahera Tengah dalam membangun hubungan sosial.
“Pemkab akan terus berkoordinasi dengan TNI dan Polri. Kita ingin masyarakat merasa aman, dapat beraktivitas dengan baik dan bersama-sama membangun Halteng,” ujarnya.
Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Slamet Hariyadi menegaskan, deklarasi harus menjadi titik awal untuk menghentikan permusuhan dan memulihkan kembali persaudaraan di tengah masyarakat.
Ia meminta warga tidak memperbesar perbedaan maupun persoalan yang sebelumnya menjadi pemicu konflik. Masyarakat juga diingatkan agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang berpotensi memperuncing keadaan.
“Perdamaian ini bukan hanya sebatas deklarasi, tetapi harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Mari sama-sama menjaga keamanan, menahan diri dan tidak mudah terprovokasi informasi yang dapat memecah belah persatuan,” tegas Slamet.
Menurutnya, menjaga keamanan bukan semata-mata tugas aparat. Kesadaran dan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman serta menyelesaikan persoalan secara damai.
“Polri bersama TNI dan pemda akan terus hadir menjaga situasi. Namun, yang paling utama adalah kesadaran seluruh masyarakat untuk menjaga lingkungan masing-masing dan menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang baik,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe. Ia mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses perdamaian dan berharap komitmen tersebut membuka ruang bagi masyarakat untuk kembali menjalankan aktivitas sosial maupun ekonomi tanpa rasa takut.
“Pemprov Malut berharap deklarasi ini menjadi titik awal untuk membangun kembali hubungan sosial. Jangan lagi ada ruang untuk konflik dan permusuhan,” imbaunya.
Pesan perdamaian kemudian dikukuhkan melalui pembacaan ikrar oleh perwakilan warga dari enam desa. Mereka menyatakan komitmen untuk menjauhi provokasi, menjaga keamanan bersama, serta menyelesaikan perselisihan melalui dialog kekeluargaan dan jalur hukum.
Ikrar itu dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi perdamaian yang disaksikan jajaran Forkopimda, TNI, dan Polri.
Bagi masyarakat Patani Barat, deklarasi tersebut bukan sekadar seremoni. Ia menjadi penanda bahwa setelah konflik, selalu ada ruang untuk berdialog, setelah ketegangan, ada kesempatan untuk kembali merajut kebersamaan.
Perdamaian pada akhirnya bukan hanya tentang menghentikan pertikaian, tetapi tentang menjaga agar kehidupan warga kembali berjalan normal dan anak-anak dapat belajar dengan baik, masyarakat dapat bekerja, dan enam desa dapat menatap masa depan dengan rasa aman dan nyaman. (Red)













