HALTENG – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2024–2043. Regulasi ini menjadi pedoman utama penataan ruang sekaligus arah pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.
Penetapan Perda RTRW merupakan tindak lanjut amanat Pasal 26 ayat (5) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam konsiderannya, Perda tersebut disusun untuk memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan, serta menjadi acuan bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Halmahera Tengah.
Selain mengacu pada regulasi penataan ruang nasional, penyusunan Perda juga berpedoman pada sejumlah ketentuan lain, termasuk aturan mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dengan berlakunya Perda Nomor 3 Tahun 2024, seluruh kebijakan, program pembangunan, hingga pemanfaatan ruang di Halmahera Tengah diharapkan selaras dengan rencana tata ruang yang berlaku hingga tahun 2043.
Sementara itu, menanggapi pemberitaan mengenai pembebasan lahan di Desa Sidanga dan Kobe, Wakil Ketua I DPRD Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda, menegaskan bahwa setiap proses pembebasan lahan harus mengacu pada peruntukan ruang sebagaimana diatur dalam Perda RTRW.
“Pembebasan lahan untuk kepentingan tertentu harus sesuai dengan peruntukan ruang yang diatur dalam RTRW. Tidak boleh kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perkebunan kemudian dialihfungsikan untuk pembangunan industri. Jika itu terjadi, berarti bertentangan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang RTRW,” tegas Munadi.
Ia menambahkan, DPRD akan terlebih dahulu mencermati tujuan pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Desa Sidanga sebelum menyampaikan sikap lebih lanjut.
“Kami akan cek dulu untuk kepentingan apa IWIP melakukan pembebasan lahan di Sidanga. Semua harus mengacu pada ketentuan RTRW yang berlaku,” pungkasnya. (Red)













