DaerahEkonomi & BisnisHALTENGHukum & KriminalKEJAKSAANLINGKUNGANPemerintahanPOLRISosial

PKKPR Bukan Tiket Menambang, SIPB Belum Terbit Jangan Nekat Beroperasi!

190
×

PKKPR Bukan Tiket Menambang, SIPB Belum Terbit Jangan Nekat Beroperasi!

Sebarkan artikel ini

Foto Ilustrasi Penambangan Galian C 

Jangan Samakan PKKPR dengan SIPB, Aktivitas Galian C Halteng Dipertanyakan

HALTENG — Legalitas kegiatan pertambangan batuan tidak cukup hanya bermodalkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dokumen kesesuaian tata ruang bukanlah izin yang dengan sendirinya memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk melakukan penggalian, mengangkut, apalagi menjual material hasil tambang.

Farid Amir salah satu warga kepada media Rabu, (16/9/2026) menegaskan bahwa dalam rezim pertambangan mineral dan batuan, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) merupakan instrumen perizinan yang secara khusus memberikan dasar untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan tertentu atau untuk keperluan tertentu, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Karena itu, muncul pertanyaan serius di tengah aktivitas galian C di Kabupaten Halmahera Tengah, jika sebuah perusahaan baru mengantongi PKKPR sementara SIPB masih dalam tahapan pengajuan, atas dasar izin apa aktivitas penambangan sudah dilakukan di lapangan?

Pertanyaan tersebut bukan perkara administratif belaka. Ini menyangkut batas antara proses memperoleh izin dan kewenangan untuk benar-benar melakukan kegiatan pertambangan.

PKKPR pada prinsipnya berkaitan dengan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Dokumen tersebut tidak otomatis berubah menjadi izin operasional pertambangan. Bahkan dalam praktik perizinan, dokumen tata ruang merupakan bagian dari rangkaian persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh legalitas usaha sesuai bidang kegiatannya.

Dengan demikian, status “sedang dalam proses pengajuan SIPB” tidak boleh begitu saja dipersepsikan sama dengan “SIPB telah terbit.” Keduanya merupakan status hukum dan administratif yang berbeda.

Di sinilah pemerintah daerah maupun instansi teknis terkait dituntut tidak sekadar memeriksa keberadaan dokumen, tetapi juga memastikan apakah aktivitas faktual di lapangan benar-benar sesuai dengan izin yang telah diterbitkan.

Sebab, pertanyaannya sederhana:

SIPB-nya sudah terbit atau belum?

Jika belum, apa dasar hukum yang digunakan perusahaan untuk melakukan penggalian, pemuatan, pengangkutan, dan penjualan material batuan?

Dan jika memang aktivitas telah berjalan, siapa yang memberikan persetujuan atau membiarkan kegiatan tersebut berlangsung sebelum seluruh perizinan yang diwajibkan dinyatakan lengkap dan berlaku?

UU Minerba sendiri mengatur ketentuan pidana terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin. Karena itu, persoalan legalitas tidak seharusnya berhenti pada klaim perusahaan bahwa perizinan “sedang diproses”. Yang harus diperiksa adalah dokumen apa yang sudah terbit, kegiatan apa yang sudah dilakukan, serta apakah kegiatan tersebut memiliki dasar perizinan yang sah pada saat aktivitas berlangsung.

Pemerintah juga memiliki mekanisme perizinan dan pengawasan sektor minerba yang terus mengalami penyesuaian, termasuk terkait SIPB dan kewenangan penerbitan perizinan.

Karena itu, aktivitas tambang tidak semestinya berlindung di balik istilah “masih proses perizinan”. Proses pengajuan izin adalah proses administratif, sedangkan hak untuk menjalankan kegiatan pertambangan harus didasarkan pada legalitas yang memang telah diberikan sesuai ketentuan.

Publik Halteng kini patut mendapatkan jawaban terbuka:

Apakah SIPB perusahaan-perusahaan tersebut sudah benar-benar terbit, atau baru sebatas masuk tahapan pengurusan?

Jika SIPB belum terbit tetapi aktivitas penggalian dan pengangkutan material sudah berlangsung, maka kondisi tersebut layak diperiksa secara serius oleh instansi berwenang, termasuk kesesuaian kegiatan di lapangan dengan seluruh dokumen perizinan, lingkungan, teknis, dan kewajiban lainnya.

Sebab dalam urusan pertambangan, izin bukan sekadar berkas yang sedang diurus. Izin adalah dasar hukum untuk menentukan apakah sebuah kegiatan boleh dijalankan atau belum.

Jangan sampai PKKPR dijadikan tameng, sementara aktivitas tambang sudah lebih dulu berjalan. (Red)