Foto barang bukti minuman keras hasil operasi pekat
HALTENG — Peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Polres Halmahera Tengah kembali dihantam. Dalam operasi patroli dan razia yang digelar Selasa malam hingga Rabu dini hari, 8–9 September 2026, Tim Siber Miras Polres Halteng bersama jajaran mengamankan 417 kemasan miras dari wilayah Kecamatan Weda Tengah dan Weda Utara.
Operasi ini menjadi sinyal keras bahwa peredaran miras ilegal tidak akan dibiarkan bergerak bebas di tengah masyarakat.
Di Weda Tengah, aparat gabungan menyisir Desa Lukulamo dan Desa Lelilef Waibulan. Tim Siber Miras Polres Halteng bersama personel Polsubsektor Weda Tengah, Kompi 1 Batalyon B Pelopor Sat Brimob serta personel BKO Samapta, yang dipimpin Kasubsektor Weda Tengah IPDA Abdul Rajak Jauhti, berhasil mengamankan 180 kemasan miras.
Barang bukti tersebut terdiri atas 110 botol Cap Tikus, 15 kantong plastik Cap Tikus, 30 botol Guinness dan 25 botol Bir Bintang. Dua orang yang diduga sebagai pemilik miras turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.
Tak berhenti di Weda Tengah, operasi bergerak ke Weda Utara. Personel Polsubsektor Weda Utara di bawah pimpinan Kapolsubsektor IPTU Syafruddin M. Sija, menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan miras di sejumlah kamar kos di Desa Gemaf.
Hasilnya, aparat menemukan 237 botol miras jenis Cap Tikus di Desa Gemaf.
Jika dua wilayah tersebut digabung, aparat mengamankan 417 kemasan miras, dengan rincian 347 botol Cap Tikus, 15 kantong plastik Cap Tikus, 30 botol Guinness dan 25 botol Bir Bintang.
Dugaan Jalur Pasok Mulai Terkuak
Penindakan tersebut tidak sekadar memperlihatkan besarnya jumlah miras yang beredar. Aparat juga mulai membongkar dugaan jalur distribusinya.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas di Weda Tengah, sebagian miras diduga dipasok dari luar wilayah Maluku Utara menggunakan kendaraan lintas. Barang tersebut diduga disembunyikan di antara barang bawaan untuk menghindari pemeriksaan.
Sebagian lainnya diduga berasal dari wilayah Maffa, Kabupaten Halmahera Selatan, sebelum kemudian diedarkan di wilayah Weda Tengah.
Fakta ini membuat persoalan miras tidak lagi sebatas aktivitas jual-beli di tingkat pengecer. Dugaan adanya pemasok dan jalur distribusi lintas wilayah menjadi bagian penting yang kini harus dibongkar aparat hingga ke sumbernya.
Bukan hanya botol yang harus diamankan, tetapi juga mata rantai di belakangnya.
Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto, menegaskan jajarannya akan terus meningkatkan patroli, penertiban dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal.
Menurutnya, peredaran dan konsumsi miras dapat menjadi salah satu faktor pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Polres Halteng juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal.
Seluruh barang bukti yang diamankan telah dibawa untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Aparat juga masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul, pemasok dan jalur distribusi miras tersebut.
Operasi berkelanjutan pun dipastikan terus dilakukan.
417 kemasan yang disita bukan sekadar angka. Itu adalah bukti bahwa peredaran miras ilegal masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penindakan konsisten dari pengecer hingga pemasok, dari titik penjualan hingga jalur distribusinya. (Odhe)













