DaerahEkonomi & BisnisHALTENGHiburanLINGKUNGANMaluku UtaraPemerintahanSosial

Satpol PP Diuji, Tegakkan Perda atau Kehilangan Wibawa

338
×

Satpol PP Diuji, Tegakkan Perda atau Kehilangan Wibawa

Sebarkan artikel ini

Perda Tak Boleh Jadi Pajangan, Satpol PP Harus Bertindak

HALTENG – Ketegasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi ujian nyata bagi kewibawaan pemerintah daerah. Sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP dituntut tidak sekadar hadir dalam operasi seremonial, tetapi berani bertindak terhadap setiap pelanggaran tanpa kompromi dan tanpa tebang pilih.

Farid Amir kepada media Senin, (3/8/26) menyampaikan bahwa Perda tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif atau sekadar pajangan. Setiap pelanggaran, mulai dari usaha tanpa izin, pelanggaran jam operasional, hingga peredaran minuman keras (miras) ilegal, wajib ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pembiaran terhadap pelanggaran hanya akan melemahkan wibawa pemerintah dan menciptakan kesan bahwa hukum bisa diabaikan.

Satpol PP memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, razia, hingga penindakan terhadap tempat usaha, lokasi hiburan malam, maupun aktivitas yang diduga melanggar Perda. Penegakan tersebut dapat dilakukan bersama kepolisian, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait agar berjalan profesional, efektif, dan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Saat ini masyarakat menginginkan tindakan nyata, bukan sekadar imbauan atau operasi sesaat. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, berkelanjutan, dan tanpa perlakuan istimewa kepada pihak mana pun. Ketika pelanggaran dibiarkan, kepercayaan publik terhadap pemerintah ikut terkikis.

Dalam hal pengawasan peredaran minuman keras lanjut Farid, Pemda melalui Satpol PP harus tegas bahwa setiap penjualan produk beralkohol wajib memiliki izin resmi sesuai ketentuan Perda dan peraturan perundang-undangan. Produk yang tidak memiliki legalitas dapat disita, sementara pelanggarnya dapat diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring), dikenai denda, atau sanksi lain sebagaimana diatur dalam Perda.

Ketertiban tidak akan lahir dari slogan atau imbauan semata. Ketertiban hanya terwujud ketika aturan ditegakkan secara konsisten dan setiap pelanggaran ditindak tanpa pandang bulu. Di titik itulah Satpol PP dituntut membuktikan dirinya sebagai penegak Perda yang profesional, berintegritas, dan berani menjaga marwah pemerintah daerah,” tandasnya. (Odhe/Red)