HALSEL, LP | Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), melalui Bagian hukum akhirnya menang dalam sidang Banding sengeketa hasil Pilkades Yomen di PTUN Manado.
Informasi yang diterima Media ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PT TUN) manado, mengabulkan gugatan banding Pemda Halsel.
Berdasarkan amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim PT TUN Manado, menyatakan gugatan banding penggugat (semula tergugat di PTUN Ambon) diterima dan membatalkan hasil putusan Nomor: 60/G/2023/PTUN.ABN tertanggal 31Januari 2024 PTUN Ambon.
” Putusan PT TUN MANADO Kades Yomen, Nomor Keputusan Bupati Hal – Sel Nomor 131 Di Nyatakan Batal di PT TUN AMBON, setelah Banding Di PT TUN MANADO nomor Keputusan Bupati 131 Menang, dan di nyatakan SAH ,” ujar Darman Sugianto SH., MH., saat di temui di Kantor Hukum Darman Sugianto. Jumaat, (21/6/2024).
Terpisah Kabag Hukum Pemda Halsel Yusran Umakamea Saat mintai keterangan membenarkan adanya kemenangan Pemda Halsel dalam sidang Banding di PT TUN Manado. Menurutnya Pemda Halsel telah menerima salinan putusan hasil banding.
” Iya Pemda menang, dan kita sudah menerima salinan putusan,” singkat Kabag Hukum Yusran.
Sementara itu kades Yomen Isran borongkos yang semula tergugat di PTUN Ambon kepada wartawan Media ini menyampaikan rasa syukur dan terimah kasihnya atas kemenangan Pemda Halsel dalam sidang Banding Sengketa Pilkades Yomen.
” Alhamdulillah kemenangan ini tentunya menjadi spirit dan semangat baru bagi Pemdes Yomen untuk terus melanjutkan kerja-kerja pemerintah di Desa. Terima kasih kami ucapkan kepada Pemda Halsel atas segala upaya dan kerja keras sehingga kemenangan ini bisa di raih,” ujar Kades Yomen Isran. (*).








