DaerahEkonomi & BisnisHALTENGKesehatanLINGKUNGANMaluku UtaraPemerintahanPOLRISosialTNI

TRUK GALIAN C TEBAR DEBU, PEMDA & POLRES HALTENG HARUS BERTINDAK!

192
×

TRUK GALIAN C TEBAR DEBU, PEMDA & POLRES HALTENG HARUS BERTINDAK!

Sebarkan artikel ini

Foto ilustrasi 

HALTENG — Aktivitas truk pengangkut material galian C yang melintas di Kota Weda tanpa penutup terpal kembali menjadi sorotan. Muatan berupa pasir, tanah maupun batu yang tidak ditutup berpotensi membuat debu dan material tercecer di badan jalan, sehingga mengganggu kenyamanan, kesehatan, serta keselamatan pengguna jalan.

Saat truk melaju, material kering yang terbawa angin dapat menghasilkan debu halus dan beterbangan ke lingkungan sekitar. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu saluran pernapasan apabila paparan terjadi secara berulang, terutama bagi masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di sepanjang jalur yang dilalui armada.

Persoalannya bukan sekadar jalan menjadi kotor. Ceceran material yang tertinggal di badan jalan juga dapat kembali beterbangan ketika dilintasi kendaraan lain. Material yang jatuh dari bak truk pun berpotensi membahayakan pengendara, khususnya kendaraan roda dua.

Karena itu, kepatuhan terhadap kewajiban menutup muatan dengan terpal perlu menjadi perhatian serius. Pengemudi dan pemilik armada semestinya memastikan material tertutup dengan baik sebelum kendaraan memasuki jalan umum.

Pemda Halteng dan Polres Halteng jangan diam. Pengawasan di lapangan harus diperkuat dan kendaraan yang ditemukan melanggar aturan perlu ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika praktik pengangkutan material tanpa penutup masih ditemukan berulang, pertanyaan publik tentu sederhana: siapa yang mengawasi dan kapan tindakan tegas dilakukan?

Masyarakat membutuhkan jalan yang aman dan lingkungan yang tidak terus-menerus dipenuhi debu. Penertiban bukan sekadar soal memberikan teguran, tetapi memastikan aturan benar-benar dipatuhi oleh setiap armada yang mengangkut material galian C di jalan umum.

Pemda Halteng melalui Dinas Perhubungan jangan hanya melihat. Polres Halteng jangan hanya menunggu. Jika pelanggaran ditemukan, bertindak sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku. (Red)