![]() |
| Hasan Ali Bassam Kasuba ditunjuk sebagai plt Bupati Halmahera Selatan |
LIDIKPost- Wakil Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau (plt) menggantikan almarhum Usman Sidik yang meninggal dunia pada, Ahad 5 November 2023.
Dikutip dari Malut Post.id, penunjukan itu berdasarkan surat Gubernur Maluku Utara, Nomor 100.1.4.2/3665/G tentang Penunjukan Plt Bupati Halsel tertanggal 6 November 2023.
Penunjukan Ali Bassam sebagai plt Bupati untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Halmahera Selatan sehubungan dengan wafatnya Bupati Usman Sidik.
Langkah gubernur juga merujuk pada ketentuan Pasal 78 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kami menunjuk Hasan Ali Bassam Kasuba untuk melaksanakan tugas sehari-hari sebagai Plt Bupati Halmahera Selatan. Penunjukan ini berlaku sampai dengan dilantiknya bupati definitif,” bunyi surat keputusan yang dikeluarkan pada tanggal 6 November 2023.(*)











