HALSEL, Lidikpost. _ Kepala Desa Arumamang Kecamatan Kasiruta Barat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Haristan Amir memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dirinya yang memberhentikan sejumlah BPD.
Kepada Media ini, Jumaat (8/3/2024) Aristan mengungkapkan, adanya laporan terkait isu dirinya yang memberhentikan sejumlah BPD itu tidaklah benar adanya.
” Saya tidak pernah mengusulkan dan tidak punya kewenangan untuk menggantikan BPD. Yang jelas SK itu, SK Bupati dan SKnya ada Dua, ” ujar Haristan Amir.
Surat Keputusan Bupati (SK Bupati) kata Kades, kedua dua nya sama-sama di keluarkan oleh Pemerintah Daerah dan di tanda tangani Bupati.
” Ketika SK yang kedua keluar saya tidak tau. Pada saat saya dilantik dan melakukan pengurusan pencairan gaji, saya (kades) menggunakan SK yang kedua untuk melampirkan persyaratan pencairan Gaji, ” cetusnya.
Sehingga Kata Ristan, pembayaran gaji dari beberapa BPD baru itu menggunakan SK ke dua yang ditanda tangani juga oleh Bupati.
Meski demikian katanya lagi, pergantian BPD itu bukan dirinya yang mengusulkan untuk menggantikan tiga orang BPD yang di SK kan oleh Bupati.
” Jadi gaji yang saya bayarkan dari beberapa BPD yang baru itu ada SK nya juga. Tidak mungkin saya membayar gaji BPD yang baru tanpa ada SK, ” kata Kades.
Aristan sapaan akrabnya itu menambahkan, dalam pengelolaan Dana Desa di Arumamang pada masa pemerintahanya ini, sudah sesuai dengan prosedur.
” Apa yang saya lakukan di kampung sudah sesuai prosedur, karna semua yang saya lakukan sesuai APBDes dan gaji yang saya serahkan juga berdasarkan SK. Jika saya di tuding berhentikan BPD dan tidak bayar gaji maka itu tidak benar karna saya melakukan sesuatu sudah sesuai prosedur, ” tuturnya mengakhiri.(*).











