DaerahEkonomi & BisnisHALTENGHukum & KriminalKEJAKSAANLINGKUNGANMaluku UtaraNasionalPemerintahanPolitikSengketa lahanSosialTNI

Diduga Salah Bayar Lahan, PT IWIP Diprotes Ahli Waris Sagu Sawai Itepo

167
×

Diduga Salah Bayar Lahan, PT IWIP Diprotes Ahli Waris Sagu Sawai Itepo

Sebarkan artikel ini
oplus_0

Foto Om Demiyanus Burnama saat di wawancara media Rabu, (5/8/26)

HALTENG – Dugaan pembayaran ganti rugi lahan oleh PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT IWIP) kepada pihak yang bukan pemilik sah memicu gelombang protes dari keluarga dan ahli waris lahan sagu di Desa Sawai Itepo, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah.

Merasa haknya diabaikan, para ahli waris belum lama ini mendatangi lokasi sengketa dan memboikot aktivitas di area tersebut. Mereka mendesak PT IWIP segera mengevaluasi proses pembayaran lahan yang diduga salah sasaran serta menuntaskan persoalan berdasarkan data kepemilikan yang sah.

Kepada media ini, Rabu (5/8/2026), perwakilan ahli waris mengaku aksi mereka sempat dihalangi sejumlah petugas di lapangan. Meski demikian, mereka menegaskan tidak akan mundur memperjuangkan hak atas tanah warisan leluhur.

“Kami lebih memilih bertahan di atas tanah warisan daripada menjadi pengkhianat terhadap hak keluarga,” tegas salah seorang ahli waris.

Pemilik lahan yang dikenal sebagai Om Demiyanus Burnama juga meluapkan kekecewaannya kepada mantan kepala desa dan kepala desa terpilih yang diduga ikut menikmati pembayaran lahan tersebut. Menurutnya, awalnya kedua pihak meminta peta dengan alasan mempercepat proses pencairan. Namun belakangan, keluarga baru mengetahui bahwa pembayaran lahan diduga telah dicairkan.

Menanggapi tudingan tersebut, kepala desa terpilih belum dapat dimintai keterangan secara langsung karena masih berada di Ternate. Sementara mantan kepala desa membantah mengambil alih lahan sagu milik ahli waris. Ia menjelaskan bahwa lahan yang diukur bersama kepala desa terpilih merupakan kawasan rawa seluas sekitar 12 hektare, dengan masing-masing mengklaim sekitar 6 hektare, bukan lahan sagu yang kini dipersoalkan.

Mantan kepala desa juga menyatakan siap memberikan penjelasan lebih rinci kepada awak media saat berada di Kota Weda.

Di sisi lain, keluarga Om Demiyanus Burnama memaparkan kronologi penguasaan lahan berdasarkan riwayat keluarga yang, menurut mereka, diperkuat oleh kesaksian sejumlah saksi hidup. Mereka menyebut kawasan yang kini telah diukur dan dibebaskan perusahaan merupakan tanah warisan leluhur yang telah dikelola secara turun-temurun selama bertahun-tahun.

Kasus ini kini menjadi sorotan warga yang meminta PT IWIP melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh dokumen dan pihak penerima pembayaran guna memastikan tidak terjadi kekeliruan yang berpotensi merugikan pemilik lahan yang sah. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT IWIP terkait tudingan tersebut. (Odhe/Red)